Sebanyak 1.396 WBP di Batam Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74
Oleh : Hendra
Sabtu | 17-08-2019 | 13:04 WIB
luncurkan-KIA.jpg
Kalapas Kelas IIA Batam, Surianto saat peluncuran KIA di Lapas Barelang. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 total 1.396 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi umum.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Surianto mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU), terdapat 1.342 narapidana yang mendapatkan potongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan (RU-I).

Sementara itu untuk RU-II terdapat 54 orang, di mana 40 orang dinyatakan langsung bebas, dan sisanya 14 orang yakni bebas bersyarat (subsider). "RU-I ini remisi umum yang mana napi mendapatkan remisi dengan potongan masa tahanan 1-3 bulan. Sementara RU-II yakni remisi umum yang mana langsung bebas atau bebas bersyarat (subsider)," jelasnya, Sabtu (17/8/2019).

Lanjutnya, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif, terkhususnya kepada napi yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Berikut penjabaran remisi 17 Agustus 2019;

1. Lapas Kelas IIA Barelang Batam mendapat perolehan RU-I = 908 orang; RU-II = 13 orang, dan langsung bebas hari ini 2 orang. Total jumlah WBP per 17 Agustus 2019 yakni 1.371 orang.

2. Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, memperolehan RU-I = 114 orang; RU-II = 3 orang (menjalani subsider). Jumlah WBP per 17 Agustus 2019 adalah 243 orang.

3. Rutan Batam mendapat perolehan RU-I = 285 orang; RU-II = 34 orang (langsung bebas hari ini semua). Jumlah WBP per 17 Agustus 2019 adalah 970 orang.

4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam, memprolehan RU-I = 35 orang; RU-II = 4 orang(hari ini langsung bebas semua). Jumlah anak didik penghuni lapas per tanggal 17 Agustus 2019 = 59 orang.

Editor: Gokli