Ingin Mengadukan Dugaan Pelanggaran HAM? Langsung ke Pos Yankomas Lapas Barelang
Oleh : Hendra
Jum\'at | 16-08-2019 | 12:04 WIB
Pos-Yankomas.jpg
Peresmian Pos Yankomas di Lapas Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejarah peradaban manusia tidak akan pernah luput dari beragam konflik kekerasan maupun penindasan terhadap kemanusiaan, atau yang kita sebut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan hal tersebut, tanpa memandang strata sosial masyarakat, dan menilik saat terjadinya pelanggaran tidak semua masyarakat tahu cara menghadapinya, kabar gembira pun kini hadir di Kota Batam mengenai pendampingan pelaporan pelanggaran HAM.

Kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, yang berada di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung telah menyediakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Pos ini dibuka untuk masyarakat umum yang kebingungan ketika menghadapi sesuatu yang berhubungan dengan HAM.

Surianto, Kepala Lapas Kelas II A Batam mengatakan, adanya pos ini adalah bentuk kepedulian Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak terpenuhi. Sehingga, setiap warga yang merasa hak asasinya sebagai manusia tidak terpenuhi atau dilanggar, bisa melapor ke pos Yankomas.

"Untuk sekadar konsultasi boleh, melapor juga boleh. Kami akan tindak lanjuti," ujar Surianto saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019) pagi ini.

Bagi Surianto dengan adanya pos ini, masyarakat yang selama ini hanya tahu bahwa Lapas tempat untuk mengurus nara pidana (napi), kini bisa menciptakan perspektif baru. Karena fenomenanya bagi orang di lingkup Kementrian Hukum dan HAM masih banyak warga yang bingung tentang HAM dan kemana tempat untuk konsultasi jika HAM-nya tidak tercapai atau dilanggar oleh pihak lain.

"Jika kebutuhan HAM-nya tidak terlaksana, kita akan layani di sini. Asalkan ini menyangkut hak-hak yang tertera di dalam HAM," jelasnya.

Tambahnya, pedoman penyelesaian dugaan pelanggaran HAM ini telah diatur dalam Permenkumham nomor 32 tahun 2016, yakni tentang bagaimana cara mengadukan permasalahan dugaan pelanggaran HAM, jenis pelanggaran HAM apa saja yang dapat disampaikan melalui Yankomas, juga mekanisme penanganannya serta jangka waktu penyelesaiannya semua telah diatur dalam Permenkumham.

Editor: Gokli