Polemik Akses Jalan, Pengembang Apartement Formosa Residence Gugat PT SNP
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 15-08-2019 | 18:28 WIB
penundaan-sidang1.jpg
Sidang gugatan PT Artha Utama Propertindo di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Artha Utama Propertindo (AUP) melayangkan gugatan kepada PT Supreme Nusa Permai (SNP) dan Suhendro Gutama ke Pengadilan Negeri Batam.

Dilayangkannya gugatan dari PT AUP ini bermula dari adanya penutupan akses jalan keluar masuk Formosa Residance oleh PT SNP menggunakan beton pembatas.

PT AUP Melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Sinurat mengatakan, gugatan ini berjalan karena batas toleransi kliennya telah habis, bersamaan dengan disingkirkannya beton pembatas yang menghalangi akses pintu utama Formosa Residance.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT SNP adalah perbuatan yang melawan hukum dan sudah sangat kelewatan. Hal ini karena pihak PT SNP dengan sengaja melakukan penutupan akses keluar masuk Formosa Residance.

"Mereka dengan sengaja menutup pintu tempat usaha klien saya dan menyebabkan pemiliknya sendiri tidak bisa masuk ke dalam rumahnya selama berbulan-bulan, ini tentu saja memancing kemarahan, kekecewaan dan apa yang mereka lakukan tidak berdasar," kata Sinurat kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (15/8/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya menjalankan pengembangan proyek Formosa Residance karena telah mengantongi izin-izin yang diperlukan. Mulai diterbitkannya Fatwa Planologi dari BP Batam, IMB dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Surat Persetujuan Andalalin dari Pemko Batam hingga surat izin pembuatan jalan masuk berupa jembatan dari BP Batam.

"Klien saya orang yang taat pada hukum, artinya dia bangun usaha sudah punya izin. Setelah itu terpenuhi barulah dibangun Formosa Residance," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, terkait tuduhan kepada PT AUP karena menebang pepohonan yang berada di dekat drainase pun tidak berdasar. Diakuinya, penebangan ini dikerjakan langsung oleh Dinas Pertamanan Pemkot Batam.

"Jadi bukan kita (PT AUP)," tegasnya.

Sidang Perdata antara PT AUP yang menggugat Suhendro Gutama dan PT SNP ini pun batal diselenggarakan di PN Batam pada, Kamis (15/8/2019) siang.

Sidang yang diagendakan mendengar keterangan saksi ini batal karena pihak dari Suhendro Gutama dan PT SNP tidak hadir. Sidang pun diagendakan ulang dan akan berlangsung pada satu bulan ke depan yang jatuh pada, Selasa (17/9/2019).

Diketahui sebelumnya, PT SNP sebagai pengembang Apartemen Citra Nagoya Plaza keberatan dengan PT AUP sebagai pengembang Apartement Formosa Residence yang dianggap telah menggunakan properti mereka untuk tujuan komersil.

PT SNP melalui kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat mengklaim, pada tahun 1983 kliennya telah dapat alokasi pengelolaan lahan (PL) dari Otorita Batam. Setelah 30 tahun atau pada tahun 2013 diperpanjang lagi.

"Tahun 2016 klien kita bangun fasilitas untuk akses Apartemen Citra Nagoya Plaza dengan ROW 25 meter. Juga bangun infrastruktur pendukung lainnya," ujar Warodat, Kamis (11/7/2019).

Namun, tiba-tiba PT AUP mulai membongkar pepohonan yang berada di dekat drainase. Kemudian membangun jembatan yang mengarah ke jalan utama milik Apartemen Citra Nagoya Plaza.

"Jalan kita yang bangun, sungai kotor kita bersihi, batu miring kita bangun. Fasilitas semua kita yang kelola, tiba-tiba mereka masuk ke lingkungan kita dan membangun jembatan," ujarnya.

Editor: Yudha