Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BNP Keberatan Propertinya Dipakai Komersil oleh Formosa Residence
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-07-2019 | 16:17 WIB
nur-wafiq1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nur Wafiq, Kuasa Hukum PT Batama Nusa Permai (BNP).

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Batama Nusa Permai (BNP) sebagai pengembang Apartemen Citra Nagoya Plaza keberatan dengan PT Artha Utama Propertindo (AUP) sebagai pengembang Apartement Formosa Residence yang dianggap telah menggunakan properti mereka untuk tujuan komersil.

PT BNP melalui kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menuturkan, pada tahun 1983 kliennya dapat alokasi pengelolaan lahan (PL) dari Otorita Batam. Setelah 30 tahun atau pada tahun 2013 diperpanjang lagi.

"Tahun 2016 klien kita bangun fasilitas untuk akses Apartemen Citra Nagoya Plaza dengan ROW 25 meter. Juga bangun infrastruktur pendukung lainnya," ujar Nur Wafiq kepada BATAMTODAY.COM sambil menunjukkan site plan kawasan Nagoya City Walk semenjak belum dibangun akses jalan tersebut oleh kliennya, Kamis (11/7/2019).

Namun tiba-tiba PT AUP mulai membongkar pepohonan yang berada di dekat drainase. Kemudian membangun jembatan yang mengarah ke jalan utama milik Apartemen Citra Nagoya Plaza.

"Jalan kita yang bangun, sungai kotor kita bersihi, batu miring kita bangun. Fasilitas semua kita yang kelola, tiba-tiba mereka masuk ke lingkungan kita dan membangun jembatan," ujar Nur.

Nur Wafir mengatakan, pengembang Artha Utama Propertindo beralasan, telah memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan Pemko Batam termasuk izin untuk membangun sebuah jembatan.

"Untuk mendapatkan IMB, maka harus memiliki Fatwa Planologi yang diterbitkan BP Batam. Di titik ini, persoalan dualisme perizinan pun mulai mengemuka. Imbasnya mulai dirasakan karena mengganggu jalannya dunia usaha," tegasnya.

Menurutnya, penerbitan fatwa dari BP Batam dilakukan tanpa mengetahui bahwa akses jembatan tersebut menuju jalan yang berada di lahan milik Batama, dimana BP terlebih dahulu menerbitkan Penetapan Lokasi (PL) di lahan tersebut atas nama kliennya.

"Di sisi lain, Pemko menerbitkan IMB tanpa memperhatikan lebih teliti lagi. Ditambah lagi, Apartemen tersebut tepat berada di bibir drainase, di mana secara hukum melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya.

Dalam Perda tersebut memang sudah dinyatakan larangan berusaha bagi siapapun di sempadan sungai atau drainase. Tindakan yang dilakukan Artha juga sangat disayangkan, karena sudah menyangkut kepentingan komersil.

"Jadi sekarang ada IMB yang melawan Perda efektif ternyata. Jalan ini merupakan ring satu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) capai Rp 5 juta per meter. Kalau dijual bisa Rp 20 juta. Nah ini mau dimanfaatkan yang lain untuk kepentingan komersil," terangnya.

Editor: Yudha