Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-01-2025 | 16:24 WIB
Sunardi-Sinaga.jpg
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait usia pensiun pekerja telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja secara bertahap meningkat setiap tiga tahun. Pada 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran pers Kamis (9/1/2025) menyatakan usia pensiun dimaknai sebagai batas maksimal seorang pekerja untuk berhenti bekerja. Namun, penetapan ini tetap memperhatikan karakteristik pekerjaan dan beban kerja yang bervariasi, termasuk faktor energi, fisik, dan ketelitian.

"Usia pensiun 59 tahun pada 2025 ini adalah amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan, usia pensiun akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Kebijakan ini didasarkan pada kajian mendalam terkait meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," ungkap Sunardi.

Menurutnya, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan akan berhak menerima manfaat ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia. JP juga menjadi salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, bersama dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, Sunardi mengingatkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami terus berupaya memastikan perlindungan sosial pekerja dan mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

Dengan kebijakan usia pensiun yang terus meningkat, Kemnaker menegaskan pentingnya kesiapan perusahaan dan pekerja untuk menghadapi transisi ini. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Editor: Gokli