Tuntutan Hukum Terhadap ATB, KPK Bantah Berikan Rekomendasi ke Pemprov Kepri
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 26-07-2019 | 08:52 WIB
abdul-haris6.jpg
Korwil II Korsupgah KPK RI, Abdul Haris. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, membantah adanya anggapan pihaknya memberikan rekomendasi, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengambil langkah guna menggugat PT Adhya Tirta Batam (ATB), dalam permasalahan pelunasan piutang pajak air permukaan, yang mencapai angka Rp 20 miliar.

Sebelumnya, Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli menjelaskan, KPK mendukung langkah yang akan ditempuh oleh Pemprov Kepri guna melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Pajak. Apabila gugatan tersebut diajukan, maka pihak ATB diwajibkan melakukan pembayaran piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP). Ditambah denda ATB kepada Pemrov berkisar Rp 45 miliar.

Reni juga menegaskan, hal ini merupakan kesimpulan hasil pertemuan yang berlangsung di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga Rabu (24/7/2019) malam.

"Kesimpulannya dari pertemuan yang berlangsung di dalam, kami akan bawa gugatannya ke pengadilan pajak. Itu juga rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Kepri," ujarnya saat ditemui usai dimintai keterangan oleh tim KPK.

Reni juga melanjutkan, tahap pelaporan akan dibicarakan lebih lanjut untuk mencari tahu proses yang akan diikuti.

Menanggapi hal ini, Korwil II Korsupgah KPK RI, Abdul Haris, membantah adanya anggapan bahwa pihaknya menjadi pemberi rekomendasi. Ia mengaku pertemuan yang berlangsung di BP Batam, hanya sebatas mediasi saja.

"Kami gak bisa berikan rekomendasi seperti itu, kami hanya fasilitator. Di sini kami berperan sebagai trigger, yang mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi," jelasnya, saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (25/7/2019).

Abdul bahkan menegaskan, apabila pihaknya betul dalam memberikan rekomendasi, maka KPK akan terikat dengan tanggung jawab moril, yang sudah melanggar tupoksi KPK sebagai lembaga independent. Untuk hal ini, Ia juga memaparkan, pihaknya hanya sebatas yang melakukan monitoring terhadap penyelesaian konflik.

"Kalau rekomendasi, tentunya ada tanggung jawab moril dong. Kami hanya sebatas melakukan monitoring saja," ungkapnya.

Mengenai polemik pajak air permukaan yang dianggap tiba-tiba oleh pihak ATB Batam, Abdul juga melanjutkan bahwa dari penjelasan Pemprov Kepri, adanya permintaan ini sudah melalui kajian resmi yang telah lama dilakukan. Untuk itu, ia kembali mendesak agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

"Kalau dibilang adanya hal ini tiba-tiba, kita juga gak berani komentar jauh. Karena menurut Pemprov sudah melalui kajian yang sudah lama dilakukan. Untuk itu lebih baik apabila dilakukan pendekatan secara persuasif," tuturnya.

Editor: Chandra