KPK Bahas Rekonsiliasi Penyelesaian Aset-Aset Pemda di Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-07-2019 | 16:16 WIB
rekonsiliasi-aset.jpg
Proses rekonsiliasi aset-aset sejumlah Pemkab di Provinsi Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan rekonsiliasi permasalahan aset daerah antara Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang, Pemkab Bintan dan Pemkab Karimun.

Pembahasan rekonsiliasi masalah aset tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan koordinator wilayah KPK di Kepri, dari tanggal 22 Juli hingga 26 Juli 2019 mendatang. Demikian siaran pers dari KPK yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (25/7/2019).

Rangkaian pertemuan itu digelar di Kantor Walikota Batam dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala OPD terkait aset dan pejabat terkait lainnya.P

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan dilakukan terhadap aset-aset bermasalah yang teridentifikasi dan melibatkan Pemda-Pemda yang hadir untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Di antara masalah yang terjadi adalah: 1) Proses hibah/serah terima aset antar pemda yg belum clear. 2) Permasalahan double Pencatatan/klaim Aset antar pemerintah daerah. 3) Permasalahan Aset Daerah yang masih dikuasai pihak lain yang tidak berhak (perorangan/masyarakat).

Terkait dengan double pencatatan/klaim, Pemprov Riau mencatat terdapat 15 aset dengan nilai perolehan sebesar Rp22,16 milyar, berupa tanah dan bangunan yang juga tercatat di Pemkab Bintan, Pemkot Batam atau Pemkot Tanjungpinang.

Aset-aset tersebut di antaranya adalah :

1. tanah perumahan di belakang padang 2 persil dg luas sekitar 800 M2.
2. tanah bangunan di Kartini 2 persil dengan luas total sekitar 9.500 M2
3. Tanah bangunan di Jalan Merdeka 3.256 M2

4. Tanah bangunan di Jalan Tugu Pahlawan 1.950 M2 dan di Barek Motor 525 M2
5. Tanah bangunan di Jalan Riau, 3 persil total 1.600 an M2
6. Tanah bangunan di Desa Kawal 3000 M2 dan Sultan Mahmud 7.690 M2.

Dalam pertemuan ini telah disepakati tindak lanjut penyelesaian aset, berupa:

1. Proses hibah dari Pemprov ke Pemkot Batam dan Tanjungpinang terhadap aset-aset yang sudah dimanfaatkan oleh Pemkot Batam dan Tanjungpinang sesuai dangan prosedur dan peraturan.

2. Proses hibah dari pemkab bintan ke pemprov kepri dan pemkot tanjung pinang,dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

3. Dilakukan kembali pencatatan,valuasi,pengukuran maupun pencocokan data-data aset yang berbeda antar Pemda dalam rangka pelaksanaan proses hibah yg clear dan clean.

4. Terhadap aset yg masih ada tarik menarik antar pemda karena nilainya yang strategis,akan dilakukan pembahasan lebih intens dengan penetapan target penyelesaian 1 bulan, hingga akhir tahun, dengan prinsip tidak merugikan kedua belah pihak.

5. Permasalahan penguasaan aset pemprov oleh masyarakat,perorangan sebanyak 7 persil dengan total luas hampir 900.000 M2 dan total harga perolehan sekitar 46,73 miliar dilakukan secara persuasif dan juga melibatkan Asdatun Kejati.

Demikian juga permasalahan penguasaan aset Bintan maupun Tanjungpinang oleh pihak lain yang tidak berhak, diperlakukan sama sprt Pemprov Riau.

Selesai kegiatan KPK dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri juga melakukan peninjauan ke beberapa lokasi aset yang bermasalah.

Tidak hanya antar Pemerintah Daerah, KPK juga mendorong penyelesaian masalah aset antara
Pemerintah Daerah dengan BUMN yaitu PT Timah dan dengan BP. Batam sebagai Badan yang diberi
wewenang melakukan pengusahaan di Pulau Batam.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019, dengan 2 agenda pertemuan yang dilakukan, yaitu antara Pemkab Karimun dengan PT. Timah di Kantor Walikota Batam dihadiri oleh Bupati Karimun, Sekda Kab.Karimun, Inspektorat & pejabat terkait pemkab Karimun, Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kantah BPN dan Pejabat terkait dari PT Timah, dalam pertemuan tersebut Pembahasan dilakukan untuk beberapa masalah yang dihadapi saat ini:

1. Masih terdapatnya aset Pemkab Karimun hasil perolehan hibah dari PT. Tambang Timah yang proses hibahnya tidak sempurna.

2. Terdapatnya perubahan kebijakan terkait pengamanan aset di PT.Timah sebagai efek dr
bergabungnya perusahaan Tmbang dalam satu holding (PT. INALUM).

3. Terdapatnya perbedaan data luasan aset hibah PT Timah yang tercatat di Pemkab Karimun
dengan yang tercatat di PT Timah.

Dengan jumlah aset 4 titik berbentuk eks kantor bupati, kantor DPRD, TK dan SD Negeri dan total luas lebih dari 60.000 M2 serta nilai aset (perolehan) hampir Rp 10 Miliar, pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan:

1. Akan dilakukan pengukuran ulang thd empat aset yg tercatat luasan tanah dan bangunannya
berbeda antara pemkab Karimun dan PT.Timah dengan target selesai 2 agustus 2019.

2. Proses hibah masa lalu yg dilakukan oleh PT Timah diakui terjadi , berikut kedua belah pihak akan menyempurnakan proses hibah yang belum sempurna tersebut disesuaikan dengan peraturan BUMN terbaru.

3. Isi Berita acara hibah sebelumnya terkait luasan tanah dan atau bangunan yang dihibahkan
disepakati oleh keduabelah pihak.

4. KPK akan berkoordinasi dg Kementerian BUMN terkait permasalahan hibah BUMN kepada pemda
di masa lalu yg tdk sempurna dikaitkan dengan peraturan BUMN terbaru dalam hal larangan hibah
aktiva tetap kepada pihak ketiga.

Kegiatan kedua dilaksanakan antara Pemprov Kepri, Pemkot Batam dan BP Batam di Kantor Pusat BP.

Batam yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi, Inspektur Provinsi, Sekda Kota Batam, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam dan pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemprov Kepri, Pemkot Batam dan BP Batam.

Pembahasan yang dilakukan terkait Progress hibah aset dari BP Batam kepada Pemprov Kepri dan Pemkot Batam berikut legalitas dari aset-aset yang sudah dan akan dihibahkan Pembahasan dengan Pemprov Kepri fokus pada permohonan terhadap 3 jenis aset.

Yaiti, meliputi 42 item bangunan (rumah dinas, kantor, arsip kantor, kantor Graha Kepri, terminal vvip, 26 SMA/SMK/SLB negeri Batam, dan Pusat layanan autis), pelabuhan ex-Vietnam di Sijantung serta alat transportasi speedboat.

Sementara itu, pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada 6 tahap permohonan hibah Pemkot Batamkepada BP Batam yg meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian (9 item dengan nilai perolehan 197 miliar pada tahap 1), aset fasilitas umum dan rumah dinas (27 item, nilai berkisar 1,6triliun pada tahap 2), aset1000 ruas jalan(tahap 3); aset fasilitas umum, perekonomian, kantor (17 item, tahap 4); tanah dan banguna kantor dan gedung serta tanah perumahan pegawai (3 item, tahap 5); serta tempat pemakaman umum (16 item, tahap 6).

Pada akhir pertemuan, dihasilkan :

1. BP Batam sudah menyelesaikan sebagian permohonan hibah dari Pemkot Batam, terutama untuk
tahap 1, penyelesaian administrasi untuk tahap 2 dan penyesuaian data BMN (jalan) untuk tahap
3. Permohonan tahap 4 sampai 6 belum diusulkan ke Menteri Keuangan dan perlu lebih dahulu
dibahas dalam Rapat Dewan Kawasan.

2. Terkait 3 jenis aset yang dimohonkan pemprov Riau, pada prinsipnya BP Batam menyetujui dan
sedang menyiapkan dokumen kelengkapannya. Pemprov Batam juga masih harus menyiapkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga proses hibah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Percepatan permohonan hibah tahap 4 sampai 6 akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Batam dengan
bersurat kepada Dewan Kawasan.

4. Beberapa masalah fasos dan fasum yang diserahkan oleh Pengembang kepada Pemkot tanpa
dokumen lengkap, akan ditindaklanjuti oleh BP Batam dalam bentuk pemecahan PL (penetapan
lokasi) dari pengembang dan menyerahkan PL-nya kepada Pemkot.

5. Terkait aset tanah dan bangunan SMA/SMK/SLB yang sebelumnya PL nya ada di Pemkot, karena
peraturan perundangan tentang pelimpahan wewenang ke pemprov, aset kemudian sudah
dialihkan pemkot ke pemprov, BP Batam akan melakukan penyesuaian terhadap pengalihan PL
dari Pemkot ke Pemprov.

Dalam kegiatan ini KPK dengan kesepakatan pemerintah daerah yang terlibat, PT Timah dan BP Batam menetapkan tenggat waktu penyelesaian masing-masing rencana aksi dan akan memantau
penyelesaiannya.

KPK juga tetap memberikan komitmennya dalam Pencegahan Korupsi di Daerah dan
terus berupaya untuk mendorong manajemen pengelolaan aset sehingga tidak dikuasai pihak lain yang tidak berhak dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor: Dardani