Juniarto, Ajudan Gubernur Kepri Nonkatif Nurdin Basirun Jalani Pemeriksaan
Oleh : Nando
Kamis | 25-07-2019 | 13:16 WIB
juniarto_ajudan_nurdin.jpg
Ajudan Gubernur Kepri Nonkati Nurdin yang Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto alias Yon menjalani pemeriksaan (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan sejumlah saksi kasus reklamasi lahan di kawasan Tanjung Piayu, Batam yang ang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun kembali dilanjutkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di lantai 3 Mapolresta Barelang Batam.

Dari informasi yang dihimpun, agenda pemeriksaan sejumlah saksi saat ini berasal dari kalangan pengusaha, dan juga beberapa orang kepercayaan nya Nurdin Basirun. Salah satu nya adalah ajudan yang juga merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto alias Yon.

Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Juniarto terlihat meninggalkan lantai 3 Mapolresta Barelang, sekitar pukul 12.30 WIB, guna menunaikan sholat dzuhur. Bahkan saat akan menuju masjid, Juniarto tampak menghindari pertanyaan sejumlah awak media.

Selesai menunaikan sholat dzuhur, Juniarto bahkan sempat menanyakan kenapa ditunggui oleh sejumlah awak media, saat akan kembali ke ruang pemeriksaan melalui lobi Mapolresta Barelang.

"Kenapa kalian menungguin saya, gak ada apa - apa kok. Cuma dimintai keterangan saja diatas," jelasnya.

Menolak untuk berbicara banyak, Juniarto bahkan berusaha mengalihkan pembicaraan saat ditanyai mengenai pertanyaan apa saja, yang diberikan oleh penyidik KPK.

"Nanti saja lah, ini kan juga masih lanjut lagi di atas," paparnya singkat.

Sementara itu, ia juga menolak memberikan pernyataan apapun terkait penggeledahan yang dilakukan oleh petugas KPK, di rumah pribadinya yang berada di Perumahan Anggrek Mas 2, Batam Center. Bahkan ia menegaskan agar awak media, tidak kembali menanyakan hal tersebut.

"Gak ada apa - apa, nanti saja ya," tutupnya sambil terus mempercepat langkahnya, menuju lantai 3 Mapolresta Barelang.

Editor: Surya