Ini Hasil Raker Komisi III DPR di Polda Kepri Terkait Limbah Plastik Diduga Mengandung B3
Oleh : Hadli
Selasa | 23-07-2019 | 19:28 WIB
komisi-III-polda1.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H.Desmond Junaidi Mahesa usai rapat kerja di Mapolda Kepri terkait 65 kontainer limbah plastik diduga mengandung limbah B3. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPR RI akan mengkaji kembali antara peraturan Kementerian Perdagangan dengan UU Lingkungan Hidup terkait 65 kontainer limbah plastik impor yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) impor, yang saat ini masih tertahan di Pelabuhan Batuampar.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond Junaidi Mahesa, kepada wartawan di gedung Graha Lancang Kuning Mapolda Kepri, Selasa (23/7/2019), usai mengadakan rapat kerja dengan Polda Kepri, Kejati, Bea dan Cuka, dan DLH Kepri terkait penanganan limbah diduga mengandung B3 tersebut.

"Tentunya ini harus dikembalikan ke tempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan. Tapi menurut hukum melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut," ujarnya di Gedung Graha Lancang Kuning Mapolda Kepri,Selasa (23/7/2019).

Komisi III DPR RI mengunjungi Pelabuhan Batuampar sebagai tempat penyitaan sementara 65 kontainer limbah plasrik impor yang diduga mengandung B3 dan melakukan rapat kerja di Polda Kepri yang dihadiri Kejakaaan Tinggi, Bea dan Cukai dan DLH Kepri.

Ditambahkan kader Partai Gerindra ini, kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar.

"Namun menurut pemilik barang, itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung B3. Bila gagal direekspor, pihak yang mendatangkan yang bertanggung jawab, pidana," ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen Polisi Andap Budi Revianto mengatakan, dalam membahas tentang kontainer yang diduga terdapat B3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan undang-undang yang diberikan, kemudian mengkordinasikannya dengan kepolisian.

"Dari hasil asistensi di pelabuhan, bahwa proses penanganannya masih dalam kategori pelanggaran. Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, namun tetap berkoordinasi dan di bawah pengawasan dari kepolisian, dalam hal ini Polda Kepri," tuturnya.

Editor: Yudha