PN Batam Terima Permohonan PK Terpidana Pemilu, Roy Wright: Biar MA yang Memutuskan
Oleh : Gokli
Senin | 22-07-2019 | 12:04 WIB
r-w-yunus.png
Pratisi Hukum di Batam, Roy Wright. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Muhammad Yunus--Caleg Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam--terpidana Pemilu melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Ini diketahui setelah pemohon (Muhammad Yunus) dan termohon (jaksa penuntut umum) menandatangani berita acara pengiriman berkas di persidangan, Senin (22/7/2019).

Menanggapi hal ini, praktisi hukum di Batam, Roy Wright menyampaikan, hal yang wajar jika PN Batam menerima berkas PK tersebut. Di mana, menurut Roy, pengadilan tidak bisa menolak permohonan tersebut, meski hasilnya nanti tidak seperti yang diharapkan pemohon.

"Menurut saya sah-sah saja PN Batam terima permohonan PK terpidana Pemilu. Toh, nantinya Mahkamah Agung (MA) yang akan memutuskan. Meski memang menurut saya pengajukan PK itu hal yang sia-sia karena sudah ada Perma nomor 1 tahun 2018, tetapi tidak ada salahnya orang berusaha mencari keadilan," kata Roy, Senin (22/7/2019).

Dikatakan Roy, UU Pemilu sudah mengatur bahwa upaya hukum perkara Pemilu final dan mengikat pada tingkat banding dan diperkuat adanya Perma nomor 1 tahun 2018. Akan tetapi, tidak dibenarkan juga pengadilan menolak permohonan PK bagi terpidana Pemilu.

"Biar MA lah yang memutuskan. Bagi saya, harusnya Muhammad Yunus introspeksi diri saja, agar tidak mengulangi hal yang sama jika pada Pemilu mendatang ikut lagi bertarung memperebutkan kursi legislatif," katanya.

Sebelumnya, Pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Pemilu, Muhammad Yunus ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Batam telah selesai.

Bahkan, hari ini, Senin (22/7/2019) jaksa (termohon) dan M Yunus (pemohon) telah menandatangani berita acara pengiriman berkas yang dilakukan di persidangan. "Tadi kita (pemohon dan termohon) hanya menandatangani berita acara pengiriman berkas aja. Soal permohonan dan tanggapan atas PK itu sudah diajukan pada sidang sebelumnya," kata jaksa Karya So Immanuel Grot, saat ditemui di PN Batam.

Disinggung mengenai tanggapan jaksa yang diajukan atas permohonan PK terpidana Pemilu, Noel, panggilan akrap Karya So Immanuel Grot, menyarankan untuk melakukan kofirmasi langsung ke pimpinannya dalam hal ini Kasi Pidana Umum.

"Saya takut salah ngomong, langsung ke pimpinan saja. Intinya tanggapan kami sesuai UU Pemilu dan aturan lain seperti Perma yang membatasi mengenai kasasi dan upaya hukum lain dalam kasus Pidana Pemilu," jelasnya.

Editor: Surya