Rusun Imigrasi Diresmikan, Pegawai Hanya Bayar Sewa Rp 60 Ribu per Bulan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 19-07-2019 | 16:52 WIB
rusun-karyawan-imigrasi1.jpg
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie resmikan rusun karyawan Imigrasi Kelas 1 Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ronny Franky Sompie resmikan rumah susun kantor Imigrasi Kelas 1 Batam.

Rusun yang berlokasi di Jalan Dang Merdu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa ini memiliki 42 kamar dengan fasilitas yang lengkap.

"Rusun sewa ini tahap pertama untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam. Sebelumnya sudah ada juga untuk Imigrasi Bali dan Imigrasi Bandung," kata Ronny di kawasan Batam Centre, Jumat (19/7/2019).

Dirinya mengatakan, pegawai yang belum memiliki rumah pun bisa tinggal di rusun ini dengan biaya sewa sebesar Rp 60 ribu per bulannya dan uang itu masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lanjut Ronny, status rusunawa ini sudah memiliki legalitas yang jelas karena telah diberikan IMB oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ini sebagai wujud Imigrasi saling berintegrasi dengan Pemerintah Kota Batam.

Diakuinya, nanti pegawai Imigrasi Batam tinggal membawa tas dan kebutuhan lainnya karena semua perlengkapan sudah disediakan. Seperti lemari, tempat tidur, dan perabotan lainnya.

"Selain kamar, di sini juga ada ruang olahraga dan kantin agar mempermudah seluruh pegawai," ujar Ronny.

Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Lucky Agung Binarto mengungkapkan bahwa nantinya para pegawai yang tinggal di rusun tidak lagi perlu membawa kendaraan pribadi dari rusun.

"Kami juga memiliki 3 mobil oprasional yang akan mengantar jemput para pegawai dari rusun ke kantor," kata Lucky.

Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penambahan kendaraan operasional karena 3 mobil oprasional tersebut belum mampu membawa seluruh penghuni di rusun Imigrasi Batam.

"Idealnya 4 sampai 6 kendaraan operasional," tutupnya.

Editor: Yudha