Gegara Kondom, Pria Ini Harus Dibui 16 Bulan
Oleh : Gokli
Rabu | 17-07-2019 | 10:16 WIB
kondom-3.jpg
Terdakwa Santra usai divonis 1 tahun 4 bulan di PN Batam, Selasa (16/7/2019). (Foto: Agus)

BATAMTODAY.COM, Batam - Santra Marbun, seorang terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam harus rela mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Adapun terdakwa harus berhadapan dengan hukum, barawal dari 3 buah kondom yang berujung pada penganiayaan. Di mana, terdakwa memukul korban, Herawati hingga mengalami memar di bagian wajah.

Seperti yang terungkap di persidangan, sekitar Februari 2019, terdakwa sedang menjaga salah satu warung di Bukit Senyum, Batuampar. Saat itu, korban menghampiri terdakwa untuk membeli 2 kondom seharga Rp 5 ribu, tetapi korban yang kenal dekat dengan terdakwa, meminta untuk diberikan 3 kondom.

Terdakwa yang merasa bukan pemilik warung, karena hanya dimintai tolong untuk menjaga, menolak permintaan korban. Sebab, terdakwa tidak ingin merusak kepercayaan pemilik warung yang sebelumnya sudah mengetahui jumlah semua barang dagangannya.

Karena permintaannya ditolak, koban dan terdakwa pun selisih paham dan sempat saling lempar barang. Kebetulan, ponsel milik terdakwa yang dilemparkan korban mengenai dingding semen dan akhirnya pecah.

Karena kesal dengan kelakuan korban, terdakwa melakukan pemukulan, yang kemudian dilaporkan ke Polisi dan berakhir dengan vonis 1 tahun 4 bulan di PN Batam.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra pada Selasa (16/7/2019) sore, dihadiri terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Editor: Surya