Terkait Kampung Tua, Ini Penjelasan Kepala BP Batam Usai Kunjungan Menteri ATR
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 22-06-2019 | 14:42 WIB
edy_batam_bp1.jpg
Kepala Badan Pengusahaan Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil ke Batam, Jumat (21/06/2019), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, berkaitan dengan kampung tua, ada dua persoalan yang mesti diselesaikan BP Batam. Yakni soal HPL dan PL.

Pelepasan HPL kampung tua dari BP Batam, lanjutnya, menjadi hak Menteri Agraria dan Tata Ruang. Sedangkan untuk PL, BP Batam tidak akan melanjutkannya lagi alias dicabut.

"PL-PL yang sudah diberikan itu banyak. Dokumennya ada, tapi tak efektif karena tidak ada yang membangun. Lahan masih dikuasai masyarakat," kata Edy.

Sementara dari perjanjian BP Batam dengan penerima alokasi lahan sebelumnya, mereka punya kewajiban harus membebaskan lahan itu.

Sebelumnya, dalam kunjungannya kemarin Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengakui, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam di 37 titik kampung tua, membawa implikasi. Di mana nantinya masyarakat kampung tua, tidak akan bisa menikmati fasilitas bebas pajak di Free Trade Zone (FTZ), seperti semula.

Menanggapi hal ini, Edy juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar masyarakat kampung tua tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak di FTZ. Kendatipun status lahannya, sudah dikeluarkan dari HPL BP Batam.

"Kalau keluar dari HPL BP, apa tetap FTZ atau tidak? Kalau tak FTZ, transaksi di situ harus bayar PPN," kata Edy.

Jika tidak FTZ, status masyarakat di kampung tua itu, akan sama dengan Belakangpadang. Karena berada di luar HPL BP Batam.

"Saya usul dan kita sudah sepakati, kalau bisa (kampung tua) tetap FTZ. Kalau di luar FTZ, orang belanja atau buka toko di sana, kena PPN. Tak bisa dapat fasilitas FTZ. Kan kasihan," ujarnya.

Usulan agar kampung tua tetap mendapat fasilitas FTZ itu diterima. Ia meminta agar Menteri Agraria dalam peraturannya nanti, membuat klausul, kampung tua di Batam tetap mendapat fasilitas FTZ.

"Kita juga minta kawan-kawan di Jakarta, supaya di perubahan PP No.10 tahun 2012 hal itu dimasukkan. Kampung tua di Batam adalah tetap FTZ," kata Edy.

Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2012 sendiri, mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Sementara itu, diketahui dari 37 titik kampung tua di Batam, hanya tiga titik kampung tua yang betul-betul bersih dari persoalan. Tiga titik ini, di kampung tua Tanjungriau, Sei Binti dan Tanjunggundap. Sedangkan kampung tua lainnya, masih terdapat persoalan.

"Ada beberapa klasifikasi. Ada yang masuk hutan lindung, ada yang masuk DPCLS. Nanti ini akan dilepaskan statusnya oleh Kementerian Kehutanan," paparnya.

Pemerintah juga sudah punya solusi, terkait penetapan lokasi (PL) lahan di kampung tua, yang sudah diberikan BP Batam kepada pihak lain.

Editor: Dardani