Diduga Ada Korban Lainnya di Batam

Polda Sumbar Akui Tangani Kasus Penipuan Pengusaha Asal Padang
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 21-06-2019 | 19:28 WIB
tsk-penipuan11.jpg
Serah terima pelaku dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar di Kejari Padang (Pelaku kaos hitam). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, melalui Brigadir Polisi Toni Putra Harefa, Ba Unit 1 Subdit II Tindak Pidana Harta Benda, Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membenarkan adanya warga Batam yang telah ditahan di Polda Sumbar terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli copper slag (terak tembaga).

Di mana sebelumnya, Rosman sebagai pemodal telah mengirimkan uang senilai Rp 900 juta rupiah melalui rekanannya dan juga melalui rekening perusahannya.

Sementara itu, Amhad Safwi, dalam hal ini sebagai penyedia copper slag di Batam, mengaku bisa mensuplai barang tersebut kepada korban.

"Namun setelah uang dikirim sampai saat ini, copper slag itu tidak kunjung dikirim alias tidak sampai ke Padang, padahal uang telah diterima pelaku, sesuai dengan kwitansi yang dibuat oleh pelaku sendiri," ujar Toni, saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).

Proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan pelimpahan tersangka, dan barang bukti pada tanggal 27 Mei 2019 silam.

"Dan perkara saat ini telah masuk Kejaksaan Negeri Padang, saat ini pelaku juga telah jadi tahanan tingkat 2 kejaksaan," terangnya.

Sementara itu dari info yang didapat oleh pewarta BATAMTODAY.COM, diketahui, juga terdapat pengusaha lain yang menjadi korban pelaku di Batam, namun hingga saat ini korban masih belum membuat laporan dikarenakan sedang berada di Jakarta dan kepada pewarta korban juga tidak ingin disebutkan namanya.

Polda Sumbar sendiri saat ini mengatakan untuk korban di Batam memang belum ada keterangan, atau konfirmasi ke kepolisian, namun bisa saja tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Sampai saat ini yang membuat laporan hanya Pak Rosman dengan total kerugian Rp 900 juta," lanjutnya.

Toni melanjutkan, bisa kemungkinan total kerugian akan meningkat jika memang ada pihak lain yang merasa tertipu, dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Hal lainnya, saat proses penyekidikan, Polda Sumbar mengatakan tersangka memberi keterangan yang berbelit-belit, Toni mewajari hal ini, karena sebagai tersangka, pelaku juga wajib membela diri.

"Dalam hal ini, maksudnya keterangan tersangka ini nilainya nol. Hal ini wajar, Ia juga wajib membela diri sebagai tersangka, dan saat ini status pelaku telah masuk dalam perkara yang dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Padang," pungkasnya.

Editor: Yudha