Penyelesaian Lahan Kampung Tua Batam Akhirnya Temui Titik Terang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 21-06-2019 | 19:16 WIB
nurdin-rudi-menteri1.jpg
Gubernur Kepri bersama Wali Kota Batam berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Djalil. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyesaian lahan masyarakat di kampung tua Batam, akhirnya menemui titik terang. Hal itu ditandai dengan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Djalil ke Batam untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, Jumat (21/6/2019).

Disambut Gubernur dan Wali Kota serta Kepala BP Batam, Sofyan Abdul Djalil mengaku diperintahkan Presiden untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan warga Kampung Tua di Kawasan Bengkong tersebut.

Menanggapi kedatangan Menteri ATR tersebut, Gubernur provinsi Kepri H Nurdin Basirun mengaku, sangat terharu atas adanya titik terang penyelesaian status lahan warga di Kampung tua itu. Ia terpaksa menempuh jalan tanpa melalui protokoler, untuk melobi Presiden RI H Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam itu.

"Saya ingat betul waktu semobil dengan Presiden. Saya menyampaikan persoalan kampung tua yang belasan tahun tak selesai. Presiden berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin dalam hitungan bulan. Dan hari ini Menteri Sofyan Jalil datang menemui kami. Saya terharu sekali," ungkap Nurdin.

Maka itu, begitu ada kesempatan, persoalan tersebut disampikan Nurdin langsung ke Presiden dan kala itu memberi respon yang sangat baik.

"Hari ini kerja nyata dibuktikan, realisasi penyelesian lahan warga di kampung tua Batam akan terwujud karena keseriusan dan kecintaan Presiden kepada rakyat Kepri," sebutnya.

Selain dirinya, Nurdin juga memuji perjuangan luar biasa Wali Kota Batam. Dengan harapan malalui kerja sama dan bahu-membahu impian masyarakat Kampung Tua akan segera dapat terealisasi.

Melalui penyelesaian lahan itu, sebanyak 21 ribu kepala keluarga di Kampung Tua Batam akan mendapatkan sertifkat tanah hak milik atas tanah tempat tinggal mereka sendiri.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Kepala Kantor Pertanahan Batam Askani, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam Makmur Ismail, FKPD Kota Batam dan para Kepala OPD Kota Batam dan Kepri.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Djalil meminta masyarakat Kampung Tua untuk bersabar dan memberikan waktu kepadanya untuk menyelesaikan segala hal teknis terkait realisasi Kampung Tua.

Sofyan juga berjanji akan bertemu menteri terkait seperti Menteri Kehutanan dan Dewan Kawasan untuk membicarakan hal yang belum tuntas. Misalnya seperti wilayah Kampung Tua yang masuk kawasan hutan akan segera dilepaskan. Atau wilayah Kampung Tua yang keluar dari kawasan FTZ akan dibicarakan dengan Dewan Kawasan dan berbagai hal terkait lainnya.

"Prinsipnya saya sudah tahu setelah dipetakan semua persoalan terkait Kampung Tua. Baik luasnya, peruntukannya dan masalah-masalah yang terkait dengan hutan," kata Sofyan.

Tidak itu saja, sebelum sertifikat dikeluarkan, Sofyan meminta Walikota Batam Muhammad Rudi untuk menata dengan baik kawasan Kampung Tua yakni melengkapi dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jalan dan gang yang teratur.

Alokasi untuk fasos dan fasum tanahnya langsung diambil dari luas tanah yang tersedia. Dibuatkan sertifikat hak pakai bagi pemerintah kota. Sisanya baru ditetapkan untuk masyarakat dengan hak milik.

Walikota juga diminta menetapkan daftar keputusan nama-nama masyarakat yang berhak menerima berdasarkan kenyataan di lapangan. Dan menjamin tidak ada orang lain di luar Kampung Tua yang mempunyai tanah di kawasan tersebut.

Tanah-tanah yang tidak ada orangnya atau tidak dikuasai akan diberikan kepada Pemko Batam agar bisa dipakai untuk kepentingan Pemko Batam.

Menurut Sofyan persoalan Kampung Tua tidak terlalu berat. HPL (Hak Pengelolaan) dan PL (Penetapan Lokasi) yang sudah keluarkan selama ini bisa dibatalkan.

HPL dilimpahkan ke BP Batam sehingga tidak ada lagi HPL di sana. Sementara untuk PL, BP Batam akan melihat di lapangan apakah masyarakat gunakan sesuai PL atau tidak.

"Presiden memberikan waktu tiga bulan untuk menuntaskan ini. Tetapi semuanya tergantung tekhnis di lapangan. Jika Walikota dan timnya bergerak cepat di lapangan, dan saya juga bisa lebih cepat juga menghadap presiden," tukasnya.

Sementara untuk sepadan pantai, Sofyan akan mencarikan jalan keluar dengan memberikan HGB untuk bagunan di atas laut dan hak milik untuk bangunan yang berada di atas tanah.

Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam Makmur Ismail mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas usaha Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang sudah berhasil melobi presiden sehingga usaha penetapan Kampung Tua yang terkendala belasan tahun sudah menemukan titik terang.

"Pak Nurdin luar biasa. Kami hampir putus asa. Hingga kabar baik ini kami terima. Kami akan terus mengawal proses ini sampai rencana-rencana yang disampaikan Menteri BPK terealisasi. Sehingga masyarakat bisa tenang karena Kampung Tua sudah ditata dan kami.punya sertifikat hak.milik,"tutup Makmur Ismail.

Semua Kampung Tua mempunyai luas 103,3 Ha yang berada di 37 titik dengan 42.972 bidang tanah.

Editor: Yudha