Tim Gabungan Tunggu Hasil Lab Puluhan Kontainer Limbah Plastik Diduga Mengandung B3
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 19-06-2019 | 17:40 WIB
tim-gabungan-plastik1.jpg
Tim gabungan saat lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kontainer bermuatan limbah plastik di Pelabuhan Batuampar. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan kontainer yang diduga mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) di dermaga bongkar muat, Batu Ampar, Kota Batam.

Tim gabungan ini terdiri dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/6/2019) mengatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim, dimana saat ini selain pemeriksaan fisik juga dilakukan uji laboratorium.

"Masih dalam proses pemeriksaan fisik. Dan uji laboratorium juga sudah dilakukan. Dan saat ini kami masih menunggu hasilnya," kata Sumarna.

Dirinya menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah puluhan kontainer tersebut mengandung limbah B3 atau tidak.

"Kepastian B3 atau tidaknya, kita masih menunggu hasil laboratoriumnya. Setelah hasilnya keluar, kita telaah lebih lanjut dan nantinya akan kita umumkan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, 65 kontainer berisi sampah milik empat perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei 2019 berhasil diamankan di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam.

Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3 dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Selain itu, dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.

Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3.

Editor: Yudha