Divonis Bersalah, M Yunus Bakal Laporkan Hakim PT Pekanbaru ke KY
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 18-06-2019 | 19:16 WIB
m-y-bebas3.jpg
Caleg Gerindra Muhammad Yunus usai divonis bebas oleh PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yunus, Caleg partai Gerindra akan laporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ke Komisi Yudisial (KY) setelah menetapkan dirinya sebagai terpidana kasus tindak pidana pemilu.

Laporan tersebut dikarenakan putusan PT Pekanbaru kepada dirinya dengan nomor : 224/Pid.Sus/2019/PT.PBR ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan dinilai tidak berimbang.

Muhammad Yunus ketika ditemui di kawasan Batam Centre pada, Selasa (18/6/2019) mengatakan, pertimbangan putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru mengenai fakta hukum hanya mengambil alih alasan-alasan memori banding dari penuntut umum.

"Jadi putusan itu tanpa pertimbangan fakta hukum pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan kontra memori banding kuasa hukum saya," kata Yunus.

Hal ini ditegaskannya memperlihatkan bahwa putusan PT Pekanbaru tidak menerapkan prinsip keseimbangan dalam memutus perkara sehingga telah melanggar kode etik hakim yakni unprofesional conduct (tindakan yang tidak profesional).

"Saya mencari keadilan, sampai kemanapun saya akan mencari keadilan karena ini kezaliman yang tidak bisa diterima," ujarnya.

Yunus pun mengungkapkan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait rencananya laporan yang akan ditujukan ke KY.

"Tapi dipastikan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini," lanjutnya.

Di sisi lain, dirinya pun mempertanyakan kedatangan salah satu hakim PT Pekanbaru berinisial DS yang memperoses perkaranya ke Kota Batam pada, Senin (17/6/2019).

"Kami meragukan putusannya tidak adil karena semalam, Senin (17/6/2019), salah satu hakim ini berangkat ke Batam. Tujuannya untuk apa?. Ini harus kita pertanyakan karena hukum itu harus berjalan seadil-adilnya," tutupnya.

Editor: Yudha