Kejari Batam Nyatakan Kasus M Yunus Incraht di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Oleh : Putra
Selasa | 18-06-2019 | 15:28 WIB
filpan_kajari_batam.jpg
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menunjukka putusan incraht kasus M Yunus (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap terpidana Caleg Gerindra, M Yunus.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia di kantornya, Selasa (18/6/2019). Dirinya mengatakan, Terpidana M Yunus dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemilu.

"Status terdakwa sudah ditetapkan karena sudah incraht karena upaya hukumnya sampai di tingkat banding PT Pekanbaru," kata Filpan.

Dirinya mengatakan, M Yunus dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

"Namun tadi M Yunus bersama kuasa hukumnya sudah datang ke sini (Kejari Batam) dan Uang dendanya sebesar Rp 10 juta. uang ini akan langsung kami bayarkan kepada Negara," ujarnya.

Dirinya mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim PT Pekanbaru atas putusan bebas M Yunus di PN Batam sudah dipastikan karena fakta-fakta persidangan.

"Barang bukti dan memori banding dari kita (JPU) dan penasehat hukum terpidana dipertimbangkan menyeluruh oleh PT Pekanbaru sehingga Majelis Hakim memutuskan perkara M Yunus ini dinyatakan bersalah," tutupnya.

Barang bukti sendiri berupa 18 stiker atas nama caleg M Yunus serta 3 lembar contoh surat suara.

Editor: Surya