Pembatalan M. Yunus dari Caleg Terpilih Tunggu Salinan Putusan PT Pekanbaru dari Bawaslu ke KPU
Oleh : Hendra
Selasa | 18-06-2019 | 13:28 WIB
Widiyono_Agung_mulyadi_Effendi.jpg
Komisioner Divisi Hukum, KPU Provinsin Kepri, Widiyono Agung Sulitiyo bersama Komisioner Div Hukum KPU Batam, Mulyadi Efendi. (Foto: dendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Harapan Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra terpilih pada Pemilu 17 April lalu dari Dapil III Kota Batam untuk duduk di kursi dewan berakhir sirna. Hal ini menyusul, adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru nomor 224/PID.SUS/2019/PT PBR tertanggal 17 Juni 2019.

Menanggapi putusan PT Pekanbaru tersebut, Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsin Kepri, Widiyono Agung Sulitiyo mengatakan bahwa KPU sendiri masih harus menunggu salinan putusan tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batam. Lalu setelah itulah M. Yunus sebagai caleg terpilih bisa dicoret atau digantikan dengan caleg urutan nomor 2 di Partai Gerindra.

"Ini kan tupoksi KPU Batam nantinya, tapi saya bantu jawab saja, dan sistimasinya seperti itu," ujar Agung saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (18/06/2019) siang ini.

Terangnya, nanti dari PT Pekanbaru akan turun salinan putusan tersebut akan diberikan ke sentra Gakumdu, dan dari sana akan berlanjut ke Bawaslu, yang mana normalnya hal ini akan berjalan 3-4 hari selepas putusan ditetapkan.

"Intinya, kita di KPU masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu, baru selepas itu akan kita lakukan pencoretan terhadap caleg tersebut dari daftar caleg terpilih," terang Agung yang juga dibenaran oleh Mulyadi Efendi, Komisioner Divisi Hukum KPU Batam.

Sementara itu, untuk penggati M. Yunus, Agung mengatakan sudah jelas kemungkinan besar akan diberikan kepada caleg nomor 2 dari Partai Gerindra untuk dapil yang sama, itu juga jika caleg tersebut tidak memiliki masalah dan telah memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.

Editor: Surya