Pemko Batam Segera Tindaklanjuti Hasil Sidak Limbah di Pelabuhan Batuampar
Oleh : Putra Gema
Senin | 17-06-2019 | 15:52 WIB
sidak-b3-batam.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penemuan limbah plastik yang dilakukan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu, akan segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (17/6/2019). Dia mengakui, sewaktu sidak itu, pihaknya sudah mengambil beberapa sample untuk diuji ke laboratorium Bea Cukai (BC).

"Memang ada beberapa dari kontainer itu perlu di dalami kembali. Kita pada saat turun itu mengambil sejumlah sample. Ketika sample ini diuji ke laboratorium Bea Cukai, kalau memang mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka wajib bagi pelaku usaha mengembalikan ke daerah asalnya. Di ekspor kembali keasalnya. Sekarang kita tunggu saja apa hasilnya," kata Amsakar.

Ia mengatakan, diakuinya memang perihal mengimpor sampah dari luar, Pemko Batam sudah mendapatkan imformasi bahwa sampah yang masuk ke Batam semuanya sudah melalui mekanisme Permendagri nomor 21. Berarti sewaktu masuk sudah dilakukan kajian atau analisis oleh surveyor.

"Kemudian di bawa ke Batam. Di Batam kita mendapat informasi beberapa dari kontainer terindikasi mengandung limbah B3, karena itu kemarin kami turun ke lapangan bersama stakeholder yang terkait," ujarnya.

Terkait Batam yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 dilarang memasukkan barang plastik ke Batam, Amsakar menjelaskan bahwa prinsipnya Indonesia ini memang salah satu negara penghasil limbah plastik terbesar. Batam termasuk pulau terkecil, kalau limbah plastik itu bisa diolah dengan baik, Pemko Batam pastinya bersifat welcome.

"Namun, kalau mengandung limbah B3 tentu berbahaya," tegasnya.

Amsakar menambahkan pihaknya mendapat informasi bahwasanya pelaku usaha mengimpor plastik dari luar sebagai bahan baku. Sementara jika mengambil bahan plastik dari dalam negeri sendiri masih kurang. "Kita mendapat informasi kalau mengambil limbah plastik dari dalam itu kurang. Perda nomor 11 tahun 2013 di situ secara tegas mengamanahkan kita harus tolak limbah plastik. Tetapi karena pelaku usaha itu barang baku makanya kita uji apakah benar ada limbah B3nya," tutupnya.

Editor: Gokli