Tanggapi Sidak Abuse of Power, Amsakar: Wali Kota Memiliki Kebijakan Diskresi
Oleh : Nando Sirait
Senin | 17-06-2019 | 15:40 WIB
ams-b3.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad akhirnya angkat bicara terkait penyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, yang menyatakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (14/06/2019) lalu di Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar oleh Wali Kota Muhammad Rudi dan Tim Kementerian Lingkungan Hidup, merupakan tindakan 'Abuse of Power' atau penyalahgunaan kekuasaan.

Kepada awak media, Amsakar menegaskan adanya tindakan yang dilakukan Wali Kota Batam merupakan tindakan yang akan menyangkut hajat hidup orang banyak. Di mana dalam hal ini, Muhammad Rudi memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan diskresi, atau pengambilan keputusan yang dilakukan pejabat pemerintahan guna mengatasi masalah konkret yang dihadapi.

"Pemerintah Daerah itu atau Pak Wali Kota itu memiliki kebijakan diskresi. Kalau menyangkut kepentingan masyarakat dan kebijakan daerah, Pak Wali itu memiliki pengeculian. Apa yang dilakukan oleh beliau kemarin, adalah salah satu pengambilan kebijakan yang saya sebut tadi," ungkap Amsakar Achmad di depan Gedung DPRD Batam, Senin (17/06/2019).

Ia juga menegaskan, adanya statement dari Ketua Kadin tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat permasalahan yang akan diatasi oleh Pemerintah Daerah adalah permasalah mengenai sampah.

"Ini menyangkut kepentingan masyarakat, menyangkut lingkungan dan generasi yang akan datang," lanjutnya.

Amsakar juga menegaskan, mengenai sidak beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan semua pihak, bahwa Batam memiliki Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah. Di mana dalam Perda tersebut, Pemko Batam dengan tegas menolak adanya limbah plastik yang masuk ke Batam.

Namun dikarenakan adanya alasan dari pihak pengusaha, yang menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan bahan baku. Maka pihaknya melanjutkan hasil temuan dengan melakukan pengecekan, guna pembuktian kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Amsakar juga mengakui perihal impor sampah dari luar, Pemko Batam telah mendapatkan imformasi bahwa sampah yang masuk ke Batam semuanya sudah melalui mekanisme Permendag nomor 21. Hal ini menegaskan sudah melalui kajian, atau analisis oleh surveyor.

"Tetapi di Batam kita mendapat informasi beberapa dari kontainer terindikasi mengandung limbah B3. Karena itu kemarin kami turun ke lapangan bersama stakeholder yang terkait. Apabila nanti terbukti, maka para importir itu akan kita minta untuk mengembalikan kontainer beserta isinya ke negara asal," tegasnya.

Editor: Gokli