Akhirnya, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Seorang Janda di Galang
Oleh : Hendra
Kamis | 13-06-2019 | 13:16 WIB
kancil-penusuk-19.jpg
Boy Rian alias Kancil setelah berhasil diringkus diamankan di Mapolsek Galang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga hari melarikan diri, Boy Rian alias Kancil akhirnya berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Galang bersama unit Reserse Kriminal Buru Sergap (Buser) Polresta Barelang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, Kamis (13/06/2019) siang melalui saluran telepon. Heri mengatakan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, mereka langsung menghimpun keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Pihaknya juga langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisa materi dasar Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (PTKP), sembari menyita beberapa barang bukti berupa parang dan kampak yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Tiga hari kita melakukan penyelidikan menyisir keberadaan pelaku dan pada hari ini, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan," ujar Heri.

Heri menjelaskan, dibantu oleh masyarakat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk kosong di daerah Seranggon, Kecamatan Galang. "Saya ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Galang atas kerjasamanya yang telah membantu dalam pencariaan tersangka," ucapnya.

Untuk selanjutnya, Heri mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam penangkapan tidak ada perlawanan. Untuk pelaku akan kita kenai delik hukum penganiayaan, Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli