Satpol PP Layangkan Surat Edaran Jam Operasional Warnet di Batuaji
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 11-06-2019 | 18:40 WIB
satpol-pp-batuaji1.jpg
Satpol PP merazia warnet di Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati modernisme dunia teknologi telah semakin maju, seperti akses internet yang menggunakan smartphone semakin mudah dimiliki. Namun usaha warung internet (warnet) masih tetap eksis di Kecamatan Batuaji.

Meski begitu, akhir-akhir ini banyak warnet mulai tak mematuhi aturan jam operasional.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Batuaji telah melayangkan surat edaran agar pemilik warnet mulai mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan.

"Kami mendapat informasi bahwa jam operasional warnet di Kecamatan Batuaji sudah molor," ujar Ajis, Koordinator Lapangan Satpol-PP Kecamatan Batuaji.

Menurutnya, sudah seharusnya warnet beroperasional dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Dan juga pemilik warnet, ditegaskan harus menolak anak-anak sekolah yang hendak bermain warnet saat jam pelajaran.

Ajis mengharapkan agar para pemilik warnet mulai mematuhi dan turut menerapkan surat imbauan yang sudah mereka edarkan pada Selasa (11/06/2019) siang ini.

"Akan ada tindakan tegas bagi yang masih melanggar. Kalau untuk sanksi yang di berikan, kita masih koordinasi dengan Kasitrantib (Kepala Sesi Kemaanan dan Ketertiban) Batuaji," paparnya .

Hingga siang ini, petugas Satpol-PP Kecamatan Batuaji mengatakan telah melayangkan 7 surat imbauan kepada pengelola warnet, dan surat imbauan akan diteruskan kepada pengelola warnet di seluruh kecamatan Batuaji.

Arief Chandra, salah seorang penjaga warnet di Batuaji mengatakan, sejauh ini dia beroperasional sesuai aturan yang berlaku, hanya saja untuk malam minggu dan hari libur sekolahan, terkadang Ia tutup hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

"Ya kadang disitulah kita cari makan, pas hari libur dan malam minggu bang. Karena banyak yang main pas hari itu," pungkasnya.

Editor: Yudha