Sudah Buat Laporan di Bareskrim Mabes Polri

11 Tahun Diterlantarkan, Pemegang Polis Bakrie Life Desak OJK Jalankan Tupoksi
Oleh : Gokli
Selasa | 04-06-2019 | 15:00 WIB
lapor-mabes-polri.jpg
Jimmytheja (kuasa hukum) bersama sejumlah pemegang polis asuransi jiwa Bakrie Life saat membuat pengaduan di Bareskrim Mabes Polri, 9 April 2019. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jimmytheja Ng, SH, MBA, kuasa hukum dari sejumlah pemegang polis asuransi jiwa Bakrie Life (PT Asuransi Jiwa Bakrie) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan tugas dan fungsinya atas persoalan yang dihadapi kliennya. Di mana, sudah hampir 11 tahun, para pemegang polis asuransi itu belum mendapatkan hak-haknya.

Ditemui di Batam, Selasa (4/6/2019), Jimmytheja mengatakan, ada 16 orang pemegang polis asuransi Bakrie Life yang sampai hari ini belum mendapatkan hak-haknya. Ke-16 orang itu, kata dia, merupakan korban yang telah memberikan surat kuasa dan setahu dia masih ada banyak korban lainnya di seluruh Indonesia.

"Klien saya sudah 11 tahun berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dari Bakrie Life. Sudah berbagai upaya yang ditempuh, termasuk melapor ke OJK, namun belum ada hasilnya," ungkap dia, mengawali perbincangannya dengan BATAMTODAY.COM, Selasa.

Adapun desakan agar OJK menjalankan Tupoksi-nya tanpa pandang buluh, kata Jimmytheja, menyusul sudah ada pertemuan sebelumnya (16 Mei 2019) yang dianggapnya tidak sesuai dengan Tupoksi OJK. Di mana, dalam pertemuan itu, OJK memposisikan diri sebagai mediator, bukan sebagi regulator jasa keuangan, khusunya di bidang asuransi.

"Dalam pertemuan itu, kami menerima undangan dari OJK yang bunyinya 'Penyelesaian Kewajiban PT Asuransi Jiwa Bakrie kepada pemegang Polis'. Undangan itu kami artikan, baik OJK maupun Perwakilan PT AJB mengakui adanya hak-hak para pemegang polis yang masih ditahan oleh PT Asuransi Jiwa Bakrie dan hingga saat ini kewajiban-kewajiban tersebut belum diselesaikan kepada para pemegang polis. Tetapi saat itu, OJK bertindak sebagai mediator bukan sebagi regulator. Ini sesuai dengan pasal 6 huruf c UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (sebagai regulator bukan mediator)," jelasnya.

Berhubung OJK belum menjalankan Tupoksi-nya saat itu, kata Jimmytheja, hasil dari pertemuan pemegang polis dengan Perwakilan PT AJB tidak memberikan kepastian. Permintaan pemengan polis agar hak-haknya dilunasi belum terwujud.

Dengan tidak adanya etikat baik dari Bakrie Life untuk melunasi hak-hak pemengang polis asuransi, Jimmytheja dari Kantor Advokat - Konsultan Hukum Theo Julius Saputra, SH di Gedung Graha Pena Batam Lt. 8 Suite 805-1W Jalan Raya Batam Centre, Kota Batam kembali menyurati OJK perihal: Permohonan Tindak Lanjut Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Untuk Menyelesaikan Hak-Hak Pemegang Polis Bakrie Life (Klien Kami) Yang Sudah Ditelantarkan selama 11 Tahun.

Selain berharap campur tangan OJK untuk menyelesaikan persoalan itu, para pemengang polis asuransi Bakrie Life itu juga sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 9 April 2019.

Hal ini juga dibenarkan Drs Wahjudi AK, CA--salah satu korban--saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM lewat sambungan telepon, Selasa (4/6/2019). Dia mengatakan, segala daya upaya yang mereka lakukan itu agar hak-haknya segera dilunasi oleh Bakrie Life.

"Ada sekitar Rp 100 miliar hak-hak kami (16 orang nasabah) yang harus dibayarkan Bakrie Life. Kami sudah hampir 11 tahun diterlantarkan," ujarnya.

Dikatakan Wahjudi, Bakrie Life dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perasuransian. Dengan laporan ini, diharapkan ada titik terang.

"Jika dengan OJK dan Bareskrim Mabes Polri nantinya juga tak ada penyelesaian, segala macam cara akan kami tempuh, termasuk dengan mengadu ke Presiden. Kami siap menempuh jalur panjang sampai hak-hak kami dibayar," ucapnya.

Dijelaskannya, Asuransi Bakrie Life pada Oktober 2008 lalu gagal bayar hak nasabah sekirat 400 orang lebih se-Indonesia. Belakangan pada 2016, OJK mencabut izin operasi Bakrie Life.

"Dalam hal pencabutan izin Bakrie Life ini juga OJK sudah tak sesuai Tupoksi. Harusnya setelah gagal bayar pada 2008 lalau, maksimal 1 tahun sudah dicabut izinya. Ini setelah 8 tahu kemudian baru ada pencabutan izin," kata dia.

Lanjutnya, dari 400 orang nasabah itu, sepanjang yang dia ketahui sudah ada pembayarakan dari Bakrie Life kepada nasabah yang klaim asuransinya di bawah Rp 200 juta. Sementara yang saat ini bermasalah atau terlantar hampir 11 tahun ini, mereka yang klaim asuransinya di atas Rp 200 juta.

"Yang di atas Rp 200 juta memang ada sebagian yang dibayar tetapi belum selesai. Sementara kami (16 orang nasabah) sama sekali belum ada pelunasan," jelasnya.

Dengan semua persoalan ini, Wahjudi berharap baik OJK dan Bakrie Life tidak lagi memberikan 'angin sorga' untuk penyelesaian kasus ini. Nasabah, sambung Wahjudi, menginginkan segera dibayar secara tunai, tidak dengan janji apartemen maupun saham dan lainnya.

Editor: Surya