Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Politik Uang Muhammad Yunus
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 29-05-2019 | 09:04 WIB
sidang-m-yunus2.jpg
Sidang Putusan Sela kasus Tindak Pidana Pemilu Terdakwa Muhammad Yunus. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Yunus melalui kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim, Jasael yang didampingi Efrida dan Muhammad Chandra dalam putusan selanya menyatakan, eksepsi terdakwa M Yunus yang dilaksanakan pada, Senin (27/5/2019) dinyatakan ditolak.

Hal tersebut menimbang, Bawaslu Batam telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka terkait eksepsi terdakwa permasalahan tenggang waktu sangat tidak berdasar.

"Menyatakan keberatan terdakwa yang diajukan melalui kuasa hukumnya dinyatakan ditolak," kata Jasael di PN Batam, Selasa (28/5/2019).

Selanjutnya, sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Yunus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 2 dari 8 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Muhammad Yunus melanggar pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kota Batam adanya dugaan money politik yang dilakukan terdakwa agar meraih suara pada Pemilu 17 April lalu.

Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya membatah itu. Mereka tak sepakat dengan dakwaan jaksa dan meminta agar perkara ini dihentikan majelis hakim PN Batam, yang ditungkan dalam nota keberatan (eksepsi).

Hingga pukul 19.53, Majelis Hakim PN Batam masih melakukan pemeriksaan 2 saksi yang diajukan dari JPU.

Editor: Chandra