Polemik Mesin Air Panbil, BP Batam Sebut Tanggung Jawab Lintas Instansi
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 24-05-2019 | 17:40 WIB
mesin-air-polemik1.jpg
Inilah mesin air milik Panbil yang hangat diperbincangkan saat ini di Kota Batam. (Foto: Putra Gema Pamungkas)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan mesin air di belakang kawasan Panbil Industrial, dinyatakan harus melalui perizinan dari berbagai pihak. Baik dari sisi keberadaannya, izin, hingga perpajakan air permukaan yang selama ini sudah diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan Daerah.

Plh Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ferdiana Sumartony menjelaskan keberadaan mesin air yang diduga dimiliki oleh management Panbil Industrial, merupakan tanggung jawab lintas instansi. Dimana ia menegaskan, walau diketahui Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi pengelola lahan. Tetapi ada beberapa titik lahan yang juga dimiliki oleh Kementerian terkait.

"Seperti lahan di belakang Panbil Industrial, kalau tidak salah itu lahannya Badan Konservatif Sumber Daya Alam (BKSDA). Untuk keberadaan dan lain halnya kita sendiri harus bertemu, dan meminta keterangan," ujarnya, Jumat (24/5/2019).

Ia juga tidak menampik, adanya pertemuan pembahasan mengenai mesin air tersebut dengan pengelola Panbil Industrial beberapa waktu lalu. Namun dalam pertemuan tersebut, belum ada titik temu dikarenakan masih belum hadirnya perwakilan dari BKSDA.

"Sebenarnya beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak Panbil Industrial. Namun belum ada titik temunya," lanjutnya.

Namun untuk sementara waktu, saat ini pihaknya mengaku masih belum menjadwalkan kelanjutan dari pertemuan kemarin. Ferdiana mengaku, adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengenai Ex - Officio, juga mempengaruhi beberapa jadwal pertemuan yang seharusnya sudah dilakukan oleh BP Batam.

"Saat ini memang belum kami jadwalkan, mungkin setelah pemilu benar-benar selesai dulu," paparnya.

Mengenai adanya keluhan dari pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pemengang kontrak pengelola air baku Batam. Ferdiana juga mengakui bahwa saat ini tim Badan Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, tengah menyiapkan kajian terkait keberadaan mesin tersebut.

Sementara itu, mengenai pajak air permukaan sendiri Ferdiana juga mengakui hal ini merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Namun satu hal yang pasti, keberadaan mesin itu juga kita ketahui tidak mempengaruhi jumlah air baku yang ada di Dam Tembesi," ungkapnya.

Editor: Yudha