Fasilitas Bebas Cukai Dicabut, Gubernur: Bila Berdampak Besar Kita Minta Dikaji Ulang
Oleh : Ismail
Sabtu | 18-05-2019 | 09:28 WIB
2020202_nurdin_01.jpg
Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut fasilitas pembebasan barang konsumsi kena cukai yang selama ini diberlakukan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Berdasarkan surat dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 pada 9 Mei lalu yang menyatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari KPK.

Dalam surat tersebut juga menerangkan, KPK telah melakukan penelitian atas peredaran rokok di Batam. Penelitian dilakukan pada November 2017 hingga April 2018.

Hasil penelitian mengungkap bahwa rokok beredar di Batam pada periode tersebut mencapai 2,5 miliar batang rokok dengan nilai Rp 925 miliar. Jumlah tersebut kata mereka mengindikasikan adanya penyelundupan rokok ke daerah lain.

Atas dasar itu, maka KPK merekomendasikan agar adanya evaluasi yang konprehensif tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Evaluasi tersebut sejalan dengan pemberian opsi berupa penghentian pemberian bea masuk, pajak dan cukai untuk barang konsumsi KPBPB yang diterapkan di Batam.

Nah, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka rokok dan minuman beralkohol di Kota Batam dan kawasan FTZ lainnya di Kepri akan dikenakan cukai.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun menyebut Pemprov Kepri tidak dapat berbuat banyak terkait pencabutan fasilitas bebas cukai tersebut. "Karena itu kan keputusan dari pemerintah pusat. Tentu ada pertimbangan sendiri," katanya saat ditemui di Pulau Dompak, Jumat (17/5/2019).

Disinggung soal dampak ekonomi yang bakal dirasakan masyarakat Provinsi Kepri dari pencabutan kebijakan itu. Nurdin mengatakan, untuk hal itu pihaknya masih perlu melakukan kajian.

"Harus kita lihat dulu industri mana yang paling terkena dampak akibat pencabutan itu," katanya.

Nurdin juga menegaskan, bila pencabutan tersebut berdampak besar pada sektor industri dan pariwisata, bukan hal yang mustahil jika ke depannya Pemprov Kepri akan meminta pertimbangan dari pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan itu.

"Mengingat industri pariwisata merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi di Provinsi Kepri, jika ada pengaruhnya kita coba ajukan ke pusat untuk meminta pertimbangan. Kan tidak salah kita ajukan itu ke pemerintah pusat," pungkasnya.

Editor: Gokli