BC Batam Telah Sosialisasi ke Pengusaha

Penerapan Cukai Rokok dan Mikol Kawasan FTZ di Batam Berlaku Mulai Hari Ini
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 17-05-2019 | 16:40 WIB
bc-batam11.jpg
Kepala Bea dan Cukai Batam, Susial Brata (batik orange) didampingi Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan cukai rokok dan mikol di kawasan Free Trade Zone (FTZ) dibenarkan oleh Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.

"Sesuai nota dinas yang sudah kami terima, benar bahwa cukai untuk rokok dan mikol sudah kami berlakukan mulai hari ini," ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Adapun pencabutan pembebasan cukai ini, tidak hanya diberlakukan di Batam namun juga di beberapa kawasan FTZ lainnya seperti Tanjungpinang, Karimun, Bintan, hingga Sabang.

Sementara itu, adanya pemberlakuan pencabutan pembebasan cukai ini juga dilatarbelakangi dengan kajian Litbang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pembebasan cukai yang selama ini diberikan kepada rokok dan mikol telah menyebabkan terjadinya kecurangan serta penyelundupan rokok dan mikol dari wilayah FTZ ke wilayah non FTZ.

"Dimana dalam undang undang cukai yang berlaku sebelumnya, fungsinya membatasi konsumsi rokok dan minuman alkohol. Namun saat ini sudah tidak sesuai, malah disalahgunakan," paparnya.

Adanya nota dinas yang diberikan kepada seluruh kantor Perwakilan Bea Cukai di wilayah FTZ, juga dibarengi dengan koordinasi bersama Menko Perekonomian, menteri terkait, gubernur, dan wali kota.

"Dari hasil rapat itulah, diperintahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk tidak memberikan pembebasan cukai," lanjutnya.

Ditanyakan keluhan para pelaku usaha. Susila menyampaikan, sebelum ditetapkan aturan ini, para pelaku usaha sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum ada keberatan, dan persoalan yang muncul dari para pelaku usaha, hanya menanyakan teknis bagaimana dengan stok barang yang sudah ada," ujarnya.

Ia pun menyampaikan, untuk stok barang yang sudah masuk ke Batam. Bea Cukai bersama intansi terkait, dan para pelaku usaha akan melakukan pengecekan stok barang.

"Kita rapatkan dulu untuk melakukan pengecekan dengan turut mengajak para pelaku usaha, dan stakholder terkait," sebutnya tanpa memberikan kepastian tanggal pengecekan.

Bila pengecekan sudah dilakukan, dan mengetahui sisa stok barang masing masing pelaku usaha habis sampai kapan. Susila menegaskan tidak ada satu pun para pelaku usaha memasukan barang tanpa membayar pembebanan cukai.

"Kalau kita temukan dilapangan, pastinya akan kita tindak tegas. Pengawasan pun diakukan didarat maupun dilaut," tutupnya.

Editor: Yudha