Rekomendasi Bawaslu Buka C1 Hindari Kecurangan Penghitungan Suara
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 27-04-2019 | 17:52 WIB
bawaslu-batam-11111.jpg
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, mengharuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka setiap C1 pleno untuk menghindari kecurangan pada saat penghitungan suara.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk saat dihubungi menjelaskan, rekomendasi tersebut bertujuan untuk menghindari kecurangan pada saat penghitungan suara.

"Jadi memang rekomendasi itu tujuannya agar tak ada kecurangan dan kesalahan saja," kata Mangihut melalui telepon selulernya, Sabtu (27/4/2019).

Dirinya juga menghimbau agar semua instansi yang berada di dalam ruang lingkup Pemilu 2019 agar tidak bermain-main dalam Pleno di tingkat kecamatan,terkhusus untuk PPS dan PPK yang mencoba merubah hasil rekapitulasi di tingkat kota batam.

"Yang mencoba merubah hasil rekapitulasi di tingkat Kota Batam, kami akan tindak tegas dengan pidana pemilu di uu no.7 tahun 2017 di pasal 531 kurungan 4 tahun denda 48 jt," ujarnya.

Dalam undang-undang tersebut, akan ditegaskan kepada siapapun yang dengan sengaja mengubah, merusak berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Kami berharap jangan mencoba bermain main akan kami penjarakan, jangan berharap bisa bermain sekarang karena kita tegas bertindak, hati-hati," tegasnya.

Editor: Yudha