Prabowo Bikin Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Sekarang Harus Dapat Izin Darinya
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-12-2024 | 14:24 WIB
Prabowo_Subianto2.jpg
Presiden Prabowo Subainto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan PDLN wajib mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu, ditekankan seluruh kementerian dan lembaga harus melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," begitu bunyi surat edaran tersebut yang dikutip, Kamis (26/12/2024).

Dalam surat edaran tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah diminta memerhatikan sejumlah hal, yaitu:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita presiden RI yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Perjalanan Dinas dan Kegiatan Seremoni Tidak Terlalu Berdampak Besar ke Perekonomian
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral (sesuai permohonan).

- Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering (sesuai permohonan).

- Misi olahraga (sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping).

- Kunjungan presiden/wakil presiden (sesuai arahan presiden RI melalui menteri luar negeri).

- Kunjungan menteri/pimpinan lembaga (sesuai arahan menteri sekretaris negara).

- Misi kemanusiaan (Sesuai arahan menteri sekretaris negara).

- Forum internasional lintas kementerian/lembaga (sesuai rekomendasi instansi penjuru).

- Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance test (tiga orang).

- Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan (empat orang).

- Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi (lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas).

- Pelatihan/training/studi tiru (10 orang).

- Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/ konferensi (tiga orang).

- Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama (lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi).

- Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan (tiga orang).

Selain itu, dalam poin empat, tertulis PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari presiden RI melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan sejumlah prosedur yaitu:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

1) Kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan

ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan

6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) Permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.

2) Permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.

Sementara itu, pada poin lima, disebutkan bahwa pelaku PDLN yang tidak mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo, akan menerima konsekuensi. Namun, tidak tertulis secara jelas apa saja konsekuensi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum merespons dan menjelaskan konsekuensi yang dituliskan dalam surat edaran tersebut.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis surat terbuka.

Editor: Surya