Diperiksa Atas Laporan Ranat Mulia Pardede

Besok, DKPP Periksa 2 Komisioner Bawaslu Tanjungpinang di Batam
Oleh : Hendra
Rabu | 24-04-2019 | 08:04 WIB
DKPP-logo.jpg
Logo DKPP.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini (Ketua)dan Mariyamah (anggota) akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dijadwalkan, pemeriksaan itu dilakukan Kamis (25/4/2019) di Kota Batam.

Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bernad Dermawan Sutrisno, melalui Humas DKPP, Diah mengatakan, dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang itu akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik yang tertera dalam perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2019. Di mana, kedua orang terduga tersebut diadukan oleh Ranat Mulia Pardede yang diwakilkan Heriyanto, selaku kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pokok pengaduan, Zaini dan Mariyamah dinilai tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu yang menimbulkan kerugian bagi seorang Calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang yang dikabarkan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang," jelasnya, Selasa (23/04/2019).

Dikatakan, agenda sidang ini bertujuan untuk mendengarkan pokok pengaduan pengadu (Caleg) dan jawaban para teradu (Ketua Bawaslu dan anggotanya).

Sidang pemeriksaan diinfokan akan dipimpin oleh Harjono, selaku Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau yakni Indrawan S Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU).

"Sidang pemeriksaan diadakan di Kantor Bawaslu Kota Batam. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," lanjutnya.

Ia menambahkan, sidang pelanggaran kode etik DKPP ini bersifat terbuka, di mana masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan. "Bisa juga dilihat melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," pungkasnya.

Editor: Gokli