PSDKP Proses 51 Titipan Kapal Asing, Sebagian Sudah Inkrah
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 06-04-2019 | 11:40 WIB
kepala-psdkp.jpg
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Slamet. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Slamet, mengungkapkan sebanyak 51 kapal ikan asing hasil tangkapan beberapa waktu terakhir dititipkan ke pihaknya.

"Total di kawasan PSDKP titipan ada 51 kapal, dan 15 kapal telah inkrah," ujarnya, Sabtu (6/4/2019).

Sementara itu, sisanya sebanyak 36 kapal masih dalam upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Dari jumlah kapal asing yang ditankap, sebagian sudah inkrah, dan sisanya tengah dilakukan upaya hukum (banding/kasasi) di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sementara itu info sebelumnya, sepanjang Januari hingga April 2019 ini, terdapat 6 kapal ikan asing yang telah diamankan dan dititipkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di PSDKP Batam, karena melakukan kegiatan illegal fishing.

Lima kapal di antaranya, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara yang terdiri dari 4 kapal asing milik Vietnam, dan 1 milik Malaysia.

"Sementara itu 1 kapal asing milik Malaysia ditangkap di Wilayah perairan Batam di dekat Selat Malaka," jelasnya.

Dari sekian kapal tersebut, berhasil diamankan 18 orang, 16 orang menjadi terdakwa titipan dan 2 lainnya anak buah kapal (abk) yang jadi saksi.

"Kita amankan 18 orang, dan ditetapkan sebagai terdakwa sebanyak 16 orang. Sedangkan 2 orang adalah abk menjadi saksi," pungkasnya.

Editor: Chandra