Jaksa Eksekusi Putusan PT Pekanbaru, Hotel BCC Dikembalikan ke Sukanto
Oleh : Putra Gema
Kamis | 28-03-2019 | 08:40 WIB
eksekusi-tjipta.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia saat mengeksekusi putusan PT Pekanbaru atas terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (27/3/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara Tjipta Fudjiarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (27/3/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menyampaikan, selaku penuntut umum, pihaknya melakukan ekseksusi putusan terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, di mana pada putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama kesatu pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

"Akan tetapi, perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karena itu tuntutan hukum terhadap diri terdakwa haruslah dilepaskan," kata Filpan.

Lanjut Filpan, pihaknya sudah memanggil terdakwa Tjipta ke kantornya untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor 1522. "Hari ini (Rabu) kami sudah panggil Tjipta Fudjiarta untuk kami ekseskusi. Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor 1522, maka kami sudah mengeksekusi terhadap diri terdakwa, sekarang kami akan menjalankan perintah untuk mengembalikan barang-barang bukti," jelasnya.

Filpan menjelaskan, terhadap barang bukti Hotel BCC yang dinyatakan status quo saat perkara Tjipta tahap 2 dari Mabes Polri, dengan adanya putusan ini dinyatakan dicabut. "Dengan adanya putusan ini, kami nyatakan bahwa status quo (BCC Hotel) telah dicabut dan kami kembalikan sebagaimana mesti dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada saudara Sukanto," katanya.

Filpan mengatakan, barang bukti yang dieksekusi di antaranya adalah surat-surat, dokumen maupun akta-akta. Barang bukti tersebut pun ada yang dikembalikan ke Tjipta dan juga ada yang dikembalikan ke saksi Conti Chandra.

"Tugas dari penuntut umum dianggap selesai, setelah kita mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ini," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Pekabaru melepaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta (BMS).

Editor: Gokli