Hasil Pleno Akhir KPU Batam, 1.689 Surat Suara Dinyatakan Rusak
Oleh : Hendra
Selasa | 26-03-2019 | 09:04 WIB
sura-batam-lipat.jpg
Hasil akhir pelipatan surat suara Pemilu 2019 di KPU Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pelipatan surat suara Pemilu 2019 untuk Kota Batam telah selesai dikerjakan beberapa waktu lalu. Ribuan surat suara yang rusak juga telah didata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Syahrul Huda, Ketua KPU Kota Batam mengatakan, perihal surat suara yang rusak tersebut telah diplenokan beberapa waktu lalu, dan hasil akhirnya ditemukan 1.689 surat suara yang dinyatakan memang tidak layak digunakan untuk Pemilu 17 April nanti.

Sebelumnya, laporan dari pihak pekerja pelipatan surat suara, ditemukan 2.028 surat yang rusak. Namun setelah diperiksa ulang oleh KPU, maka akhirnya angka tersebut dikurangi, dan sebanyak 339 surat dinyatakan masih layak dan tidak mempengaruhi jalannya proses Pemilu.

"Jadi angka totalnya setelah pleno menjadi 1.689 surat yang rusak," ujar Huda.

Huda menjelaskan, kriteria surat suara yang masih layak digunakan itu terdiri dari beberapa faktor. Misalnya seperti adanya bercak tinta di surat suara, namun tidak mengenai kolom-kolom nama calon yang ada di kertas suara.

"Itu kan tidak mempengaruhi. Kecuali bercak tintanya mengenai kolom-kolom nama, logo KPU atau Bawaslu, maka itu baru masuk kategori rusak," jelasnya.

Perihal surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, Huda mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU Pusat. "Kami masih menunggu info dari pusat, apakah surat yang rusak tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan. Namun sejauh itu berita acara sudah kami buat," ucapnya.

"Yang jelas sebelum Pemilu surat suara pengganti pasti akan segera datang, kita harapkan secepat mungkin sudah datang," tutupnya.

Editor: Gokli