LADK Parpol di Batam Aman, Tidak Ada Partai yang Dicoret
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 25-03-2019 | 12:40 WIB
sharul-huda.jpg
Syahrul Huda, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. (Foto: Dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dibatalkannya keikutsertaan 11 partai politik (parpol) di pemilihan legislatif (pileg) sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, tidak mempengaruhi keikutsertaan parpol di kota Batam.

Menurut Syahrul Huda, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) tersebut di Batam sendiri setiap parpol telah melengkapinya sejak awal.

"Peserta pemilu yang di Batam telah melaporkan semua. Jadi di Batam aman," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/03/2019).

Ia mengatakan, dari awal KPU telah mensosialisasilan perihal LADK tersebut ke masing-masing semua parpol yang ikut serta dalam pemilu, sejauh ini mereka cukup koperatif dan langsung melengkapinya sesuai waktu yang ditentukan.

"Kalau ada partai yang tidak melaporkan juga, pasti sudah kami coret," lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung S mengatakan, di provinsi Kepri sendiri terdapat 6 parpol peserta pemilu yang terkendalan LADK, dan itu tersebar di 4 Kabupaten kota.

"Sebanyak 11 kepengurusan partai politik di 4 kabupaten di Provinsi Kepri dibatalkan sebagai peserta pemilu di Pemilu 2019, karena tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 10 Maret 2019 kemarin," paparnya.

Editor: Chandra