Bawaslu Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 19-03-2019 | 11:29 WIB
SOSIALISAS.jpg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu 2019. (Foto: Nando).

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu 2019 bagi media massa. Hal ini dikarenakan media massa merupakan mitra strategis bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Bertempat di BCC Hotel, Lubuk Baja, Senin (18/03/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Syahri mengatakan, tahapan pengawasan Pemilu juga perlu disampaikan kepada media massa. Hal ini dikarenakan media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Pemilu.

"Media merupakan lembaga pengawas independen yang lahir berdasarkan undang-undang sekaligus lembaga publik, oleh karena itu harus terbuka kepada publik tentang apa yang sedang dilakukan. Sosialisasi yang dilaksanakan juga bahagian pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik media," ujarnya.

Diakuinya, dari beberapa dugaan dan pelanggaran baik itu dalam bentuk temuan atau laporan dari masyarakat, baru satu yang mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah yakni di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini sudah ditangani Bawaslu Karimun, kemudian sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Karimun dan sudah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

"Sudah ditangani dengan baik. Selain itu ada yang tengah ditangani baik administrasi maumpun pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu," katanya.

Ia mengatakan, tahapan penyelenggara pemilu 2019 tinggal menunggu hari. Tahapan kampanye rapat umum dan media massa akan dimulai 24 Maret 2019 mendatang.

Syahri melanjutkan, saat ini pihaknya akan menyamakan persepsi dengan media massa dalam mendukung serta bekerjasama menunjang fungsi pengawasan dari Bawaslu Kepri. Sosialisasi ini juga bagian dari tindaklanjut dari MoU Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Kami berharap pesan-pesan yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa disampaikan media massa," tambahnya.

Ia menambahkan, pelanggaran pemilu akan menjadi ranah Bawaslu. Konten dan materi dari peserta pemilu itu menjadi ranah KPU serta pemberitaan menjadi ranah dari media atau dewan pers.

"Di sini kita juga ingin lebih fokus menyampaikan kerja-kerja pengawasan dan pencegahan sesuai amanat Undang-undang 7 Tahun 2017. Bagi kami penyelenggara pemilu silakan lakukan semua hal yang memang boleh dalam aturan," tutupnya.

Editor: Chandra