Ini Alasan Polda Kepri Hentikan Operasional PT Panca Rasa Pratama Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Sabtu | 02-03-2019 | 17:52 WIB
konfrens-limbah-polda1.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur saat konfrensi pers dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan milik PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan milik PT Panca Rasa Pratama, KM 8 No 15, Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang, Sabtu (2/3/2019).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, bahwa pada hari Jumat, 22 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan ke PT Panca Rasa Pratama. Di lokasi, tim menemukan perusahaan yang memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez's.

"Fakta yang ditemukaan di lokasi perusahaan adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) atau tidak memiliki izin TPS serta adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jalan. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa," jelasnya di Media Center Mapolda Kepri, Sabtu (2/3/2019).

Dilanjutkan, berdasarkan fakta tersebut, pada hari Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. Panca Rasa Pratama. Dikarenakan perusahaan tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga langkah dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

"Pada hari Senin, 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP," ujar Erlangga.

Barang bukti tersebut diantaranya, kaleng cat bekas sebanyak 7 kaleng kecil dan 16 kaleng besar, 17 lember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, 1 drum glasswool atau limbah limbah terkontaminasi.

Mendampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, tindakan penegakan hukum dilakukan dokarenakan jika bahan-bahan berbahaya yang berada di TKP dibiarkan nantinya dapat mengakibatkan masyarakat terkena dampaknya.

"Dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit," jelas Mansur.

Perusahaan diduga melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102: setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian di Pasal 59 ayat (4) : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 103 : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

"Kasus ini berkat laporan dan keluhan dari masyarakat dan saat kita cek kita temukan seperti itu fakta nya. Dari hasil pemeriksaan, tentu harus ada yang bertanggung jawab," jelas Mansur.

Editor: Yudha