Kominfo Hanya Sita 50 Unit Ponsel Black Market di Batam
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 02-03-2019 | 10:16 WIB
ponesl-bm.jpg
Kominfo bersama Tim Gabungan saat merilis hasil penertiban peredaran ponsel BM di Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melakukan razia penertiban ponsel Black Market (BM) di Kota Batam.

Tim Gabungan Kominfo RI yang terdiri dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam dan Ditjen SDPPI yang didampingi dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Dalam razia penertiban tersebut, sedikitnya Tim Gabungan ini berhasil mengamankan 50 ponsel dari berbagai toko ponsel di Kota Batam. Ponsel yang diamankan tersebut karena tidak memiliki sertifikat, tidak berlabel standarisasi dari Kominfo dalam hal ini Ditjen SDPPI, serta tidak memiliki petunjuk penggunaan manual.

Kasubdit Monitoring Penertiban Perangkat, Pos dan Informatika Kominfo, Irawati T Priyanti mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1). Di mana setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku maka petunjuk manual dan kartu jaminan atau garansi purna jual harus ada keterangan dalam bahasa Indonesia," kata Irawati seusai rapat di Da Vienna Boutique Hotel, Jumat (1/3/2019).

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf j, juga menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.

Irawati mengatakan, dari penertiban yang dilakukan di sejumlah pelaku usaha telepon selular di beberapa mall dan pusat perbelanjaan elektronik wilayah Kota Batam pada Rabu (27/2/2019) lalu, teridentifikasi telah dijual telepon seluler yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek atau tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI.

"Dari hasil pengamanan 50 unit ponsel tersebut, kami lakukan pengembangan dan dari para keterangan pelaku mengatakan mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko di Lucky Plaza. Namun pada saat kami ke sana, toko tersebut sudah kosong dan tidak ada satu orangpun pekerja toko di lokasi," ujarnya.

Ketika ditanyai bocor atau tidaknya informasi razia penertiban ponsel Black Market (BM) di Batam tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam operasi tersebut tidak terdapat indikasi bocornya informasi.

"Tidak mungkin kalau informasi razia kami bocor yang mengakibatkan konter produsen ponsel BM tersebut kosong. Ini dikarenakan razia kami jalankan serentak," tegasnya.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan sendiri, nantinya akan mendapatkan sanksi berupa materil hingga hukuman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Atas pengamanan ini, Tim Gabungan ke depannya akan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi penertiban perangkat telekomunikasi dimaksud, untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum berikutnya.

Editor: Gokli