Dugaan Pencemaran Lingkungan

Polda Kepri Juga Hentikan Operasional 6 Anak Perusahaan PT Panca Rasa Pratama
Oleh : Hadli
Rabu | 27-02-2019 | 13:28 WIB
police-line111.jpg
Police line terpasang di pintu gerbang PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menghentikan operasional PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prenjak, minuman kemasan mineral Ravel, minuman Conbo serta kecap asin Chezs dan 6 anak perusahaannya.

"Seluruh aktifitas PT Panca Rasa Pratama dan 6 anak perusahaannya di Jalan DI Panjaitan, Batu 8 Tanjungpinang sudah kita hentikan sejak Senin (25/2/2019) kemarin," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskan, Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat (22/2/2019) menemukan limbah yang berserakan di perusahaan milik BD (komisaris). Pelanggaran lainnya perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, serta membuang limbah oli ke selokan di sekitar perusahaan.

Adapun keenam anak perusahaan dari PT Panca Rasa Pratama diantaranya PT Karisma Petro Gemilang yang bergerak dibidang rransportir BBM non subsidi, PT Bumi Karisma Pratama bergerak sebagai agen penyalur LPG. Kemudian PT Candi Pulau Mas transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama yang bergerak di bidang distributor makanan dan PT Panbaruna sebagai distributor makanan.

Seluruh perusahaan dihentikan produksinya sejak Senin (25/2/2016). Hal itu ditandai dengan pemasangan police line di dalam dan pagar utama perusahaan. Polisi menduga perusahaan telah melanggar UU No 31 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sudah beberapa orang yang diambil keterangannya," ujar mantan Kapolres Sukabumi, Jabar tersebut.

Editor: Yudha