Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Limbah B3 Jenis Oli Sisa ke Drainase, PT Panca Rasa Pratama Disegel Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 26-02-2019 | 18:40 WIB
limbah-pinang.jpg Honda-Batam
Penyegelan PT Panca Rasa Pratama oleh Polda Kepri. (foto: Hadli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyegel PT Panca Rasa Pratama yang beralamat di Jl. DI Panjaitan No. 15, Air Raja, Tanjungpinang. Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah B3 jenis sisa oli ke drainase.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lokasi pada Jumat (22/2/2019) kemarin, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya limbah oli yang mengalir dari perusahaan tersebut.

Di lokasi, anggota mendapati tidak hanya limbah sisa oli dari bengkel kendaraan operasional perusahaan, tapi juga limbah B3 lainnya yang berserakan seperti glass wool dan lainnya.

Selain PT Panca Rasa Pratama yang beroperasi sebagai produsen teh Prendjak, minuman kemasan mineral merek Ravel dan minuman merek Canbo serta kecap asin merek Chez's, di area itu juga beropererasi perusahaan lainnya.

Di antaranya PT Karisma Petro Gemilang yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi, PT Bumi Karisma Pratama bergerak sebagai Agen Penyalur LPG, PT Candi Pulau Mas transportir LPG, PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama Distributor Makanan, PT Panbaruna sebagai distributor makanan.

Dari temuan perusahaan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah dan air kemasan berasal dari sumur bor, penyidik melalukan penyegelan limbah-limbah B3 yang ditemukan.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur membenarkan pengungkapan pencemaran limbah dilingkungan perusahaan PT Panca Rasa Pratama. Menurutnya, perusahaan yang ada di lokasi itu merupakan anak perusahaan PT Panca Rasa Pratama.

"Semua perusahaan itu milik satu orang. Sumber air berasal dari sumur bor dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh anggota," ujar Mansur sembari mengatakan diduga perusahaan melanggar UU No 31 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Editor: Chandra