Satres Narkoba Polresta Barelang Berhasil Amankan 2,4 Kg Sabu Siap Edar
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 22-02-2019 | 13:16 WIB
sabu-2kg-1.jpg
Press conference pengungkapan kasus narkoba 2 kg sabu di Mapolresta Barelang. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram bersama dua orang tersangka berinisial OS dan A yang merupakan warga Bengkong, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktifitas transaksi jual beli narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka OS.

"Dari informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan pengamatan terhadap gerak gerik OS. Penangkapan sendiri dilakukan oleh petugas pada Senin (18/3/2019) lalu, di rumahnya yang berada di kawasan Bengkong Permai," ujarnya saat ekspose kasus tindak pidana narkoba di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat (22/03/2019) siang.

Dari tangan tersangka OS, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 102,34 gram yang telah dibungkus dalam plastik bening. Dari penangkapan tersangka OS, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama pelaku lainnya yang berinisial A.

"Penangkapan terhadap tersangka A sendiri kita lakukan pada Selasa (19/3/2019). Dari pengakuan A, dia mengaku menyimpan sabu di atas platform rumahnya. Setelah dilakukan pengeledaan petugas sendiri berhasil mendapatkan barang bukti 2.204,29 gram, yang telah dipaketkan oleh tersangka," lanjutnya.

Hengki menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka berprofesi sebagai nelayan. Bahkan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang bukti pada saat melaut, dan barang bukti dinyatakan barang temuan yang terbuang dan hanyut di laut.

"Tapi kami tidak bisa langsung mempercayai hal tersebut, karena paketan yang kami dapat dimana sabu tersebut di simpan di dalam kemasan teh dari Malaysia. Kami malah menduga mereka ini adalah bagian dari sindikat," ungkapnya.

Hengki menambahkan, dengan adanya temuan barang bukti mencapai 2,4 kilogram tersebut. Pihaknya menduga kedua tersangka akan mengedarkannya kepada masyarakat Kota Batam. Dimana beberapa barang bukti juga telah ditemukan terpaket rapi, bahkan telah ditandai dengan ukuran berat masing - masing.

"Kedua tersangka ini juga telah mengakui hal tersebut, dimana hasil penjualannya akan dibagi dua oleh para tersangka. Saat ini keduanya akan kita jerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau pidana mati," tuturnya.

Editor: Yudha