Pemko Batam dan PT KIN Tak Hadir RDP Rekomendasi Megaproyek Marina Bay
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 15-02-2019 | 16:40 WIB
rdp-marina-bay1.jpg
RDP Pemberian Surat Rekomendasi Lahan Kawasan Wisata Teluk Tering di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam (foto:putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemko Batam dan PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) tidak hadir dalam rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam terkait pemberian surat rekomendasi rencana megaproyek Marina Bay di kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Batalnya RDP tersebut membuat Komisi I DPRD Batam dan Ombudsman Provinsi Kepri kecewa.

"Ya kita kecewa karena bagi kita ini penting. Ketidakhadiran para pemangku kepentingan di dinas terkait seolah-olah menandakan ini tidak dianggap penting atau ada modus lain intervensi dari pimpinan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha, di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (15/2/2019).

Lagat menyarankan kepada Pemko Batam, BP Batam dan PT KIN apapun keputusan dari pimpinan tetaplah hadir untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tapi lain kali harusnya sikapi saja, hadir dan sampaikan pendapatnya. Kitakan berembuk apakah ini udah sesuai atau tidak," ujarnya.

Ketika ditanya pendapat terkait kasus rekomendasi megaproyek Marina Bay Batam, yang akan dibangun di Teluk Tering, Batam Kota, Lagat mengatakan tidak bisa berkomentar dan ingin mendalami dulu kasus tersebut.

"Kami ingin mengetahui dulu apa dasar Wali Kota Batam menerbitkan rekomendasi itu, dan bagaimana kewenangan yang ada sebenarnya. Begitu kami sudah tahu, baru kami akan menilai rekomendasi ini tepat atau tidak," tutupnya.

Editor: Yudha