Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda RZWP3K Belum Disahkan

DPRD Kepri Pertanyakan Izin Prinsif Pemanfaatan Ruang Laut Marina Bay
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-02-2019 | 15:16 WIB
jumaga-nadeak-new11.jpg Honda-Batam
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapat tembusan dari Gubernur Nurdin Basirun atas pemberiaan izin prinsif pemanfaatan ruang laut kawasan Batam Marina Bay kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, jika benar izin prinsif dan pemanfaatan ruang laut tersebut dikeluarkan Gubernur Nurdin Basirun, ditakutkan akan bertentangan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini masih berproses dan belum disahkan DPRD.

"Kami belum tahu, karena DPRD tidak mendapat tembusan. Dan jika izin prinsif dan pemanfaatan ruang laut itu benar sudah dikeluarkan, kami justeru bertanya, dasar hukum pengeluaranya apa? Karena hingga saat ini, Ranperda Zonasi wilayah garis pantai dan ruang laut provinsi Kepri belum diasahkan. Karena masih menunggu rekomendasi dari kementerian kelautan dan perikanan," ujar Jumaga bertanya saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa(12/2/2019).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) provinsi Kepri, Yerry Suparna, mengakui telah mengeluarkan analisis lingkungan, atas pemanfaatan ruang laut yang dimohonkan PT.Kencana Investindo Nugraha, melalui surat rekomendasi wali kota Batam M.Rudi.

"Yang menandatangani izin prinsif dan pemanfaaatan ruang laut itu adalah Gubernur, kami hanya mengeluarkan analisis lingkunganya saja, dan hal itu sudah kami rekomendasikan," sebut Yerry pada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Gubernur Nurdin Basirun sendiri, hingga saat ini belum memberikan jawaban secara pasti, qpakah izin prinsif dan permohonan pemanfaatan ruang laut sebagai mana yang direkomendasikan wali kota Batam itu sudah dikeluarkan atau belum.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri Ing Iskandarsyah, juga mengaku, belum mengetahui benar tidaknya gubernur Kepri Nurdin Basirun telah mengeluarkan Izin pronsif dan SK penetapan pemanfataan ruang laut kawasan pantai kawasan Batam Marina Bay Batam tersebut.

Ing Iskandar mengatakan, harusnya kalau daerah mau maju, dan daerah mendapat PAD, Pemko Batam dan Pemerintah provinsi juga dapat memberikan hak pengelolaan pantai tersebut ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam dan Kepri.

Ditambahkan Kader Partai PKS ini, Pemberian izin dan panfatan ruang laut dan darat, dikatakan Ing Iskandar memang merupakan kebijakan yang bisa diputuskan oleh gubernur, demikian juga dalam pelaksanaan reklamasi.

"Tetapi hendaknya keputusan kebijakan itu, jangan sampai merugikan masyarakat dan tidak menguntungkan daerah,"sebutnya.

Selain itu tambah dia, pemanfaatan ruang dan pelaksanaan reklamasi yang dilaksanakan gubernur merupakan hak dan milik negara.

"Nah, kalau perusahaan berasangkutan mengharapkan comersialisasi dari investasi yang dilakukan, seharusnya daerah melalui kebijakan gubenur, juga harus punya konsesi dari pemanfaatan ruang laut dan pemberiaan izin prinsif serta pelaksanaan reklamasi yang dilakukan peruaahan itu," jelasnya.

Karena tanbah iskandar, mereka (Perusahan) tersebut, juga akan mengambil peluang komersial dari pengolaan itu.

"Harusnya kebijakan yang dibuat dan diberikan gubernur ini jangan sampai merugikan masyarakat dan daerah provinsi Kepri, yang notabene pemanfaatan ruang laut dan pelaksanaan Reklamasi itu kan jelas milik negara," tegasnya.

Harusnya, masih kata Ing iskandar, pemberian Izin prisif serta pemanfaatan ruang laut oleh Gubernur Kepri ke perusahan yang direkomendasikan Wali kota Batam M.Rudi itu dapat dilakukan secara transparan sehingga tidak ada miskomunikasi serta issu-issu negatif yang mengarah ke Peruaahaan partai Politik.

Disinggung, apakah pemberiaan pemanfaatan ruang laut, dan izin prinsif yang diberikan Nurdin dan Wali kota Batam M.Rudi sudah sesuai dengan aturan, mengingat Ranperda RZWP3K dan RTRW Kepri hingga saat ini belum tuntas, Ing Iskandar mengatakan, pihaknya belum mengetahui, karena secara substansi, Ranperda RZWP3K hingga saat ini masing menunggu rekomendasi dari kementerian, hingga belum disahkan.

"Pertanyaanya, jika nanti dari draf yang diajukan ada yang dikoreksi dan bertentangan dengan izin prinsif serta izin pemanfaatan ruang laut yang diberikan Nurdin tentu hal ini juga akan menjadi polemik," ujarnya.

Harusnya, saran Iskandarsyah, sebelum gubernur memberikan izin prinsif dan pemanfaatan ruang laut tesebut ke PT.Kencana Investindo Nugraha yang direkomendasikan M.Rudi senagai wali kota Batam, seharusnya, lebih baik gubermur menunggu pengesahan Perda RZWP3K dan RTRW Kepri disahkan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan izin prinsif dan pemanfaatan ruang laut dikawasan Batam Marina Bau tersebut.

Editor: Yudha