Terdakwa Rusna Hanya Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 15-02-2019 | 13:40 WIB
J-rusna2.jpg
Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa J. Rusna. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan terdakwa kasus perdagangan manusia, J. Rusna, pemilik PT Tugas Mulia, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/2/2019) sore.

Pantauan di lokasi, terlihat puluhan massa dari berbagai organisasi dan aktifis perdagangan manusia menunggu di luar ruangan. Sementara itu terdakwa sendiri, juga terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Martha Napitupulu sebagai Ketua Majelis, serta Egi dan Reni Ambarita sebagai Hakim Anggota. Proses persidangan sempat berjalan ricuh, saat pihak Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yang dianggap terlalu ringan.

Dalan sidang agenda putusan tersebut, Majelis Hakim sendiri memutuskan terdakwa dihukum dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan. Hal ini diutarakan dengan berbagai pertimbangan, dimana salah satunya adalah surat perdamaian yang sudah ditandatangani oleh korban dan juga terdakwa.

"Dikarenakan adanya surat perdamaian, niat mau bayar sisa uang korban, dan menyesali perbuatanya, serta statusnya yang merupakan seorang ibu dan memiliki anak. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Martha Napitupulu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan menuntut terdakwa J. Rusna 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ringan ini pun sempat jadi polemik, mengingat terdakwa lain dalam kasus yang sama, Paulus Baun, yang notabene merupakan anak buah J. Rusna, dituntut 4 tahun penjara.

Rohaniawan Romo Paschal yang mengikuti proses persidangan, menyatakan keanehannya terhadap putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan. Menurutnya proses persidangan terhadap terdakwa, pihaknya menduga proses persidangan terhadap terdakwa sendiri sudah diatur sedemikian rupa.

"Jelas sangat terlihat lucu, kemarin tuntutan dari JPU hanya 1 tahun 6 bulan. Dan dalam sidang kali ini malah berkurang dua bulan menjadi 1 tahun 4 bulan. Ini ada apa?" ujarnya pasca persidangan.

Rohaniawan yang juga pemerhati perdagangan manusia ini menyatakan, pihaknya akan kembali menyatakan banding terhadap putusan hakim tersebut. Bahkan proses persidangan sendiri, juga akan dilaporkan ke pihak Komisi Yudisial.

"Terhadap putusan hakim tadi kami akan kembali lakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Nantinya hasil sidang ini juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial," paparnya.

Editor: Yudha