Pembunuhan di Bengkong Laut, Polisi Sisir Lokasi Pelaku Bakar Barang Bukti
Oleh : Romi
Kamis | 14-02-2019 | 18:17 WIB
pembunuh-bengkong.jpg
Penyisiran lokasi pembakaran baju pelaku saat membunuh korban. (foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Yudha Lesmana (26) terhadap Fitri Suryati (24), termasuk mengumpulkan barang bukti.

Bahkan, siang tadi kembali dilakukan olah TKP serta menyisir lokasi tempat tersangka membakar pakaiannya serta membuang barang bukti senjata tajam serta CCTv.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya sengaja membawa pelaku ke lokasi-lokasi yang disebutkan di mana dia memusnahkan barang bukti.

"Pengakuan pelaku, ia membakar baju yang dikenakan saat membunuh korban. Sementara untuk senjata dan CCTv yang dibongkar dari rumah korban dibuang ke Dam Seiladi," ujarnya, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskan, untuk baju yang dipenuhi darah korban, dibakar pelaku di pinggir jalan dari arah Simpang Kara menuju Perumahan Orchid Park.

"Tadi anggota turun ke sana, memastikan apakah benar yang dikatakan pelaku. Pengakuannya baju dibakar di pinggir jalan arah ke Orchid Park," jelasnya.

Sementara pantauan di lapangan, begitu tiba di tempat yang ditunjukkan, tersangka dibawa untuk mencari sisa-sisa pembakaran. Namun saat diperiksa, tidak ditemukan lagi sisa-sisa pembakaran. Hanya ada tumpukan abu serta potongan kayu bekas dibakar.

"Baju tersebut ia bakar menggunakan minyak bensin. Setelah itu ia pergi berkiling dan kemudian kembali lagi ke lokasi untuk memastikan apakah baju sudah terbakar habis," tambahnya.

Baca: Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkong Laut

Usai mengecek di tempat pelaku membakar bajunya, ia kembali digiring ke Dam Seiladi, untuk memastikan di sebelah mana barang bukti itu dibuang.

"Yang dibuang adalah pisau untuk menikam korban, serta CCTv. Barang bukti itu berada dalam satu tas. Kemudian tersangka memberi pemberat sebuah batu besar untuk menenggalamkannya," papar Andri.

"Pengembangan akan terus kita lakukan, agar barang bukti dalan kasus ini lengkap. Rencananya, besok juga akan didatangkan penyelam untuk mencari barang bukti di dalam Dam Seilagi," pungkasnya.

Baca: Bravo! Pelaku Pembunuhan Fitri Berhasil Dibekuk dalam Waktu 10 Jam

Sebelumnya, Seorang wanita ditemukan bersimbah darah di Komplek YKB Blok F Nomor 19 RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Senin (11/2/2019).

Informasi yang dapat di lapangan, selain bersimbah darah, korban juga ditemukan dengan kondisi tangan terikat. Identitas korban, bernama Fitri Suryati (24).

Tidak membutuhkan waktu lama, pembunuhan tersebut berhasil diungkap. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 jam, pelaku pembunuhan Fitri Suryati (24) berhasil dibekuk tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri bersama Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang.

Atas pebuatannya, tersangka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Acamannya penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha