Polda Kepri Musnahkan Sabu 1 Kg Lebih Hasil Tangkapan di Perairan Karimun
Oleh : Hadli
Jumat | 08-02-2019 | 08:28 WIB
sabu-karimun-2-tsk.jpg
Pemusnahan sabu 1 Kg hasil tangkapan Polda Kepri di Perairan Karimun dari dua orang tersangka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba bersama Ditpolairud Polda Kepri memusnahkan sabu sebanyak 1.022 Gram (1,022 Kg) hasil tangkapan di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Januari lalu.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga menyampaikan, penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Januari 2019 sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu personel Ditpolairud Polda Kepri tengah melakukan patroli rutin menggunaka dua Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 di Perairan Tanjung Balai Karimun.

"Sekitat pukul 20.45 WIB, anggota yang tengah patroli mendapati informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun. Pada saat tiba di lokasi dijumpai saudari SI dan saudara El membawa kantong plastik berwama Hitam," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

AKBP Charles P Sinaga didampingi Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifudin serta Ditpolairud Polda Kepri Iptu Wahyudi. Hadir juga dalam kesempatan itu, LSM, perwakilan BPOM, Perwakilan BNNP Kepri serta pengacara kedua tersangka.

"Hasil pemeriksaan bungkusan plastik Hitam yang disaksikan Ketua RT setempat (Rozali) beserta warga setempat ditemukan serbuk Putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.022 Gram," jelas dia.

Tersangka SI dan EL beserta barang bungkusan plastik Hitam yang berisikan serbuk Putih diduga sabu seberat 1.022 Gram tersebut dibawa menuju Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian dilakukan pengembangan melalui keterangan tersangka bahwa pemilik narkotika tersebut adalah saudara EK. Akan dilakukan pengembangan kepada saudara EK," ungapnya.

Kedua tersangka pemilik sabu itu dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli