Polda Kepri Dalami Akun FB Doa Sumpah Kabul
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-02-2019 | 17:16 WIB
laporan-akun-fb.jpg
Wirlisman SH (dua dari kiri) pelapor akun FB Doa Sumpah Kabul menyerahkan berkas (screenshot) ujaran kebencian kepada Banit Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Briptu Slamet Agung Nugroho SH yang didampingi Brigadir Eko Gusti Warman di Polda Kepri, Kamis (7/2/2019) siang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akun media sosial facebook (FB) Doa Sumpah Kabul, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Laporan ini tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/B/04/II/2019/Subdit II. Berdasarkan laporan resmi tersebut, akun FB Doa Sumpah Kabul telah jelas memuat ujaran kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Berdasarkan data yang dilaporkan, pada 1 Februari 2019 unggahan FB Doa Sumpah Kabul di dindingnya menuliskan ujaran yang menyinggung umat Islam. Pelaporan ini berdasarkan amanat dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11/2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19/2016. Demikian ditegaskan Notaris/PPAT Batam, Wirlisman SH selaku pelapor akun FB Doa Sumpah Kabul.

"Saya meminta pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelakunya (pemilik akun FB Doa Sumpah Kabul, red). Sampai saat ini pelaku masih aktif memposting status-status di dindingnya (wall). Jelas ini SARA dan bisa memicu konflik antarumat beragama," ujar Notaris/PPAT Kota Batam, Wirlisman SH di Masjid Al Halim Mapolda Kepri, Kamis (7/2/2019).

Dia menegaskan, postingan yang ditulis dalam akun FB Doa Sumpah Kabul berisi hasutan yang menyudutkan umat muslim. Jika pelaku tidak segera ditangkap akan menimbulkan keresahan dan disharmonisasi antarumat beragama. Ditanya mengapa dirinya sendiri yang melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Wirlisman SH menegaskan supaya tidak timbul gejolak masyarakat muslim lainnya.

"Jangan sampai hal sepele ini merusak persaudaraan antarumat beragama di Batam dan Kepri. Sekarang ini tahun politik, temperaturnya sangat sensitif, artinya jangan menebas di tahun yang panas," ujar Wirlisman SH yang juga seorang Caleg Provinsi Kepri 2019 dari PPP Dapil KEPRI-4.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat muslim di mana pun berada untuk bersikap sabar dan tenang menghadapi ujaran kebencian akun FB Doa Sumpah Kabul. Tidak perlu di-bully, dibalas, atau dihakimi tetapi biarkanlah Ditremkrimus Polda Kepri bekerja profesional menangkap pelakunya. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang ingin 'mendompleng' kasus ini untuk menimbulkan kegaduhan baru.

Terpisah, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Andap Budi Revianto SIK melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga menyampaikan terima kasih atas laporannya. "Terima kasih atas penyampaian informasi bapak ke Bapak Kapolda Kepri, untuk informasi di atas akan kami dalami dan tindaklanjuti," ujar Kombes Pol S. Erlangga.

Sebelumnya, pemilik akun medsos FB Doa Sumpah Kabul ini sudah dilaporkan juga ke Kanit V Unit Tipiter Polresta Barelang Kota Batam pada Senin (4/2/2019) petang. Selanjutnya pada Kamis (7/2/2019) siang, laporan ulang dibuat di SPKT Polda Kepri yang kemudian dirujuk ke bagian Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/B/04/II/2019/Subdit II ini Wirlisman SH selaku pelapor ditangani Briptu Slamet Agung Nugroho SH, Banit Subdit I Ditreskrimus Polda Kepri dan diketahui Brigadir Eko Gusti Warman.

Editor: Dardani