Ketua DPC PSI Bengkong Laporkan Caleg Demokrat Terkait Hate Speech
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 07-02-2019 | 14:16 WIB
bawaslu-batam1.jpg
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bengkong Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Harly Davidson bikin laporan ke Bawaslu Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bengkong Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Harly Davidson melaporkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkong dan Batuampar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.

Harly Davidson menjelaskan, pelaporan tersebut terkait tindakan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di postingan salah satu caleg Dapil II. Di mana dalam postingan tersebut, terlapor atas nama Ilham Bustaman dengan sengaja memposting mengenai pemasangan baliho yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Jadi dia (Ilham Bustaman) dengan sengaja memposting foto baliho yang bertuliskan 'PSI Dukung Hak-Hak LGBT', yang sempat viral kemarin, dalam membalas postingan salah satu caleg kami yang tengah melakukan kegiatan blusukan di Dapilnya," ujarnya, Kamis (7/2/2019), di kantor Bawaslu Kota Batam.

"Mengenai baliho itu, kami dari Partai PSI sendiri bahkan hingga saat ini, masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami juga mempertanyakan maksud dan tujuan dia melakukan hal tersebut," tambahnya.

Menurutnya, tindakan melapor ke pihak Bawaslu adalah langkah tepat. Di mana sesuai visi dan misi partainya, Harly menegaskan, bahwa pihaknya hanya ingin menciptakan nuansa politik yang santun dan damai. Tindakan melaporkan hal ini sendiri, diakuinya telah melalui proses dan diskusi dengan DPD PSI Batam.

Melakukan pelaporan salah satu Caleg ini, katanya, uga dianggap merupakan pilihan tepat dikarenakan apabila tindakan tersebut hanya didiamkan saja maka hal ini akan menjadi pembenaran di mata publik yang melihat postingan tersebut.

"Dia berbicara menuduh kami melalui Facebook, dimana semua orang bisa melihat dan apabila tidak diambil tindakan apapun, maka hal ini juga akan berdampak pada kami dimana masyarakat jadi memiliki anggapan bahwa kami membenarkan hal tersebut. Dimana selain memposting foto tersebut, dia juga menambahkan kata - kata yang kami anggap sangat memprovokasi. Bahkan dia dengan terang - terangan kami anggap merendahkan PSI dengan statementnya," lanjutnya.

Harly juga menambahkan, sebelum mengambil tindakan untu melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu. Secara pribadi ia bahkan sudah meminta agar Caleg dari Partai Demokrat tersebut, dapat mengklarifikasi maksud dan tujuannya melontarkan statement, dan memposting foto yang merendahkan Partai PSI.

"Masih di postingan itu, saya sendiri bahkan membalas agar dia dapat mengklarifikasi tujuannya melakukan hal tersebut. Namun hingga siang ini, dia tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya," ungkapnya.

Terkait pelaporan sendiri, Harly menegaskan bahwa Ilham telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 pasal 20 dan 21. Dimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, bahwa masing - masing Partai ataupun Caleg harus dapat berpolitik santun, menciptakan kedamaian, dan tidak saling memprovokasi.

Pihaknya juga mengaku, akan terus mengawal proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak PSI Batam. Apabila pihak Bawaslu Kota Batam tidak dapat memprosesnya, maka pihak PSI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian terkait pelanggaran Undang - Undang ITE.

"Kami juga ingin melihat niat baik dan proses yang akan dilakukan Bawaslu terkait laporan kami, apabila tidak tembus. Maka kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian terkait pelanggaran Undang - Undang ITE," tegasnya.

Editor: Yudha