Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Handphone dan Narkoba
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 07-02-2019 | 13:16 WIB
pemusnahan-bb-narkotika1.jpg
Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi saat pemusnahan BB narkotika. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama seluruh stakeholder di Kota Batam musnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Batam, Kamis (7/2/2019)

Kejari Batam memusnahkan Narkotika jenis sabu dan heroin seberat 4.313,26 gram, pil ekstasi sebanyak 7.387,5 butir, ganja seberat 857,28 gram.

Selain itu pemusnahan terhadap obat tanpa izin edar sebanyak 32.971 pcs, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 90.409 pcs, handphone dan aksesorisnya sebanyak 4.642 pcs, mesin permainan 7 unit, minuman beralkohol 97 botol serta barang bukti temuan sebanyak 20 dus.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan pemusnahan ini berasal dari 348 kasus yang berbeda sejak tahun 2017 hingga 2019.

"Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, Jaksa lakukan eksekusi wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan," ujar Dedie di Kejari Batam, Kamis (7/2/2019).

Durasi perkara yang terjadi selama dua tahun terakhir karena proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.

"Ini kurang lebih dua tahun karena proses tidak segera inkracht, ada terdakwa yang tidak terima banding, dan lain-lain. Ini yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Narkotika berbagai jenis ini sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incerenator mobile milik BNNP Kepri. Sedangkan untuk puluhan ribu barang lainnya dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

Editor: Yudha