Ancam Sebar Video Syur, Napi Lapas Bandung Peras Nenek di Batam Hingga Puluhan Juta
Oleh : Hadli
Selasa | 29-01-2019 | 17:40 WIB
ekspose-nenek1.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Kasubdit Syeber Crime Polda Kepri, AKBP Ige Krisnadian saat ekspose kasus pemerasan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Encep Wawan (36), penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA, Bandung melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan video syur wanita tua warga Batam berinisial KAM (60).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menuturkan, Narapidana (Napi) kasus pencabulan itu, sudah mendapat 3 kali kiriman uang dari aksi pemerasannya kepada korban.

"Tersangka sudah menerima tiga kali uang yang dikirim korban dengan jumlah total Rp 32.300.000. Ancamannya, jika uang tidak dikimkan video syur korban akan disebar," ungkap Perwira melati tiga ini, didampingi Kasubdit Syeber Crime Polda Kepri, AKBP Ige Krisnadian di Polda Kepri, Selasa (29/1/2019).

Diungkapkan Erlangga, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan Encep Wawan di media sosial Fecebook. Untuk melancarkan aksinya, dari balik jeruji besi Lapas Bandung, tersangka menggunakan akun Surya Permana M Reza alias Reza Permana.

Komunikasi di Facebook dengan sang nenek berlanjut ke kontak telepon pribadi hingga berkomunikasi menggunakan video call Whatsapp.

"Pada pertengahan Agustus 2018, keduanya kembali berkomunikasi dengan dideo call. Pelaku meminta korban untuk menunjukkan kemaluannya yang disetujui oleh korban. Video call itu direkam untuk memeras korban," jelas Akpol 1990 ini.

Korban dijadikan mesin atm oleh pelaku dari balik penjara untuk kebutuhannya selama 7 tahun atas perkara pencabulan anak di bawah umur. Permintaan uang yang keempat kalinya oleh pelaku tidak digubris korban. Korban melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepri.

"Tersangka sudah kami periksa di Lapas Badung dan mengamankan barang hukti berupa perangkat yang digunakan seperti akun Facebook, rekening koran BCA dan BNI. Tersangka akan kami jemput dalam waktu dekat ini setelah administrasi permohonan ke Kemeneterian Kehakiman disetujui," papar Elangga.

Atas perbuatan pemerasan dan ancaman, tersangka terancam pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dencucian uang.

Editor: Yudha